Jajaran Polres Lamtim Tangkap Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

SUKADANA (Lampost.co)– Jajaran Polres Lampung Timur (Lamtim) kembali tangkap lima tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Kelima tersangka yang diringkus twrsebut adalah, GT (31 tahun), DS (24), AF (23), ES (26) dan SG (27). Kasat Narkoba Polres Lamtim Iptu. Abadi mewakili Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro, Sabtu (1/6/2019) menjelaskan kelima tersangka ditangkap di tempat berbeda pada Kamis (30/5/2019).

Tersangka pertama yang ditangkap adalah GT yang ditangkap di kediamannya di bilangan Kecamatan Margatiga. Saat ditangkap petugas juga dapat mengamankan barang bukti berupa dua kantong plastik bening yang diduga sabu-sabu. Dari hasil pengembangan selanjutnya kata Abadi, petugas kemudian meringkus dua tersangka lainnya yaitu DS dan AF. Keduanya ditangkap di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Sekampung.

Usai ditangkap, dari keterangan yang dapat digali dari dua tersangka itu, petugas kembali polisi kembali meringkus dua tersangka lagi yaitu warga Kecamatan Batanghari yakni ES dan SG. Dua tersangka terakhir yang diringkus paetugas tersebut tambah Abadi, merupakan pengedar dan bandar narkoba. Dari keduanya petugas juga dapat mengamankan barang bukti berupa alat hisap (bong) narkoba jenis sabu.

Sumber

Pencuri Ditembak Tak Wajar, Keluarga Tidak Terima

Saibumi.com, Lampung Timur – Penangkapan tersangka pencuri rumah kosong oleh anggota Polsek Bandarsribawono, Lampung Timur (Lamtim) menyisakan persoalan.

Diketahui, kepolisian setempat meringkus Siswanto (36) saat memasang plafon rumah milik tetangganya di Desa Bauh Gunungsari, Kecamatan Sekampungudik, Selasa 28 Mei 2019 petang. Polisi menembak kedua kaki tersangka dengan alasan melakukan perlawanan. Namun, keluarga tersangka tidak terima karena penembakan terhadap tersangka diduga tidak wajar atau setara dengan kasus yang membelitnya.

Penuturan LD, kakak tersangka, bahwa ada beberapa orang polisi melakukan penangkapan terhadap adiknya yang saat itu sedang memasang plafon di rumah milik tetangga yang berjarak 500 meter dari rumah adiknya.

“Saat itu adik saya disuruh turun dan baik, lalu diborgol dan dimasukkan ke dalam mobil, setelah itu mobilnya pergi dan balik lagi ke tempat semula mengambil tas tersangka,” kata LD kepada Saibumi.com, Kamis 30 Mei 2019.

Kemudian, mobil polisi menuju ke kediaman tersangka. Saat di depan rumah tersangka yang berdampingan dengan rumah mertuanya, salah seorang anggota polisi yang berada di depan rumahnya tanpa beretika menyuruh keluarga mengambil barang bukti di rumahnya tanpa permisi dan secara memaksa.

“Adik kami itu waktu ditangkap sudah menyerah kok malah ditembak gitu. Kami sudah dengar dari adik kami bahwa penembakan pada kedua kakinya tidak wajar dan dilakukan di Kali Mesin Bandarsribawono beberapa jam setelah penangkapan. Kami berencana laporan ke Propam Polda Lampung,” beber MF, ipar tersangka.

Untuk diketahui, tersangka seorang diri mencuri sejumlah uang, handphone dan rokok di rumah tanpa penunggu yang berada di Desa Bandaragung dan Desa Sribawono pada 11 dan 16 Mei 2019. Tersangka seorang diri masuk ke dalam rumah korban melalui atap rumah menggunakan linggis saat korban sedang beribadah Salat Tarawih.

Menanggapi hal itu, Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro menyatakan penangkapan tersangka tanpa melakukan perlawanan di tempatnya bekerja.

“Barang bukti dan tersangka diamankan di polsek setempat,” jelasnya. (SB-08)

Sumber

Begal Bersenpi Resahkan Warga Lampung Timur

Kupastuntas.co, Lampung Timur – Pelaku perampasan sepeda motor dengan menggunakan senjata api, mulai meresahkan masyarakat Lampung Timur, seperti yang dialami Riyono warga Desa Karanganyar, Kecamatan Labuhanmaringgai, menjadi korban pembegalan sekaligus kekerasan fisik.

Kepala Desa Braja Dewa, Kecamatan Way Jepara, Riyadi membenarkan pada Sabtu (25/5/2019) di desanya telah terjadi peristiwa pembegalan, korban atas nama Riyono. Korban mengalami luka memar pada bagian kepala karena dipukul oleh pelaku dengan menggunakan benda keras.

“Menurut pengakuan korban saat dihadang pelaku tepatnya di sebuah jembatan perbatasan desa, pelaku menakuti korban dengan menggunakan senjata api, namun karena korban mencoba mempertahankan sepeda motornya yang hendak dirampas, pelaku langsung memukulkan benda menyerupai palu di kepalanya. Karena korban pingsan lalu pelaku membawa kabur sepeda motor korban, dan warga membawa korban di klinik Desa Braja Dewa”, kata Riyadi selaku Kepala Desa Braja Dewa.

Setelah korban siuman dan sudah mendapat perawatan sementara, pihak pamong desa menghubungi keluarga korban untuk menjemput korban. “Keluarganya kami telepon lalu menyusul di rumah bidan Mila, untuk dibawa pulang”, tambah Riyadi.

Sementara itu beberapa waktu lalu, Kapolsek Way Jepara AKP Rizal Efendi mengatakan menjelang hari Raya Idul Fitri tidak menutup kemungkinan kejahatan berupa pencurian dan perampasan benda berharga menjadi ancaman utama bagi masyarakat, namun pihak Polsek Way Jepara akan terus melakukan patroli rutin.

AKP Rizal menegaskan polisi tidak akan bisa menjalankan tugas secara maksimal untuk menekan angka kejahatan tanpa peran serta masyarakat, artinya masyarakat harus aktif memberikan informasi di daerahnya terutama yang menyangkut kriminalitas. “Masyarakat harus benar-benar bisa menjaga harta miliknya saat bepergian, peran masyarakat cukup penting untuk mengantisipasi kejahatan di sekitar”, kata AKP Riza. (Gus)

Sumber

Seks Bebas Merajalela di Matarambaru

Kupastuntas.co, Lampung Timur – Camat Matarambaru Yemi Hastarita, menyoroti Desa Matarambaru yang masuk zona merah soal pergaulan dan seks bebas. Dampaknya menyebabkan penyakit menular seperti HIV/AIDS. Untuk mencegah hal itu camat setempat dan pihak kesehatan melakukan penyuluhan agar Desa Matarambaru tetap menjadi desa yang sehat.

Hiruk pikuk pergaulan dan seks bebas akan berdampak pada sejumlah penyakit menular jika tidak cermat dalam mengantisipasi pola hidup dan cara bergaul. Hal itu terungkap karena Puskesmas Matarambaru menjadi rujukan pasien pengidap HIV/AIDS sebanyak 34 orang.

Camat Matarambaru Yemi Hastarita, mengakui bahwa di Kecamatan Matarambaru, khususnya Desa Matarambaru banyak warga pendatang dari luar daerah yang mayoritas berjenis kelamin perempuan, rata-rata pekerjaan mereka sebagai Pemandu Lagu (PL) di sebuah tempat karaoke lokalan.

Yemi menjelaskan dirinya tidak menyalahkan profesi mereka namun Camat Matarambaru, merasa miris mendengar banyaknya pengidap penyakit membahayakan yang disebabkan dengan pergaulan dan seks bebas.

Untuk mengantisipasi Yemi merencanakan membuat sebuah program penyuluhan khusus di Desa Matarambaru, yang bekerja sama dengan pihak Puskesmas, dan Polsek setempat. “Mungkin yang akan kami lakukan bukan untuk memberhentikan atau menutup pekerjaan mereka”, kata Yemi.

Penyuluhan yang dilakukan yaitu persoalan kesehatan, tentang pola hidup sehat bersama lingkungan, dengan tujuan agar penyakit-penyakit menular yang bersumber dari pergaulan bebas tidak merebak di Kecamatan Matarambaru. “Secepatnya akan kami rumuskan jadwal dan bentuk penyuluhannya”, tegas Yemi Hastarita.

Yemi juga menegaskan bahwa di Matarambaru terdapat tiga lokasi karaoke, dan terdapat dua penginapan (wisma) artinya geografis Desa Matarambaru menunjukan sudah layak disebut dengan desa yang sudah menjadi rujukan warga dari luar untuk menjadi objek hiburan.(Gus)

Sumber

Kejari Lamtim Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

SUKADANA (Lampost.co)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Jumat (24/5/2019), memusnahkan barang bukti barang bukti (BB) kejahatan berupa dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing yaitu 31 gram dan 159 gram.

Pemusnahan BB narkoba jenis sabu – sabu dengan cara dilarutkan dalam cairan deterjen pembilas pakaian, kemudian dikubur dalam tanah di halaman belakang Kantor Kejari Lamtim, di Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana itu dihadiri Kajari, Rizal Syah Nyaman, Hakim PN Sukadana, Reza, Kasi BB Kejari Lamtim Anna Marlinawati, Kasi Pidum Kejari Lamtim Arliansyah Adam, Kasie Intel Rivaldo, dan Penasehat Hukum (PH) tersangka pemilik barang haram yang dimusnahkan.

Kasie Barang Bukti pada Kejari Lampung Timur, Anna Marlinawati, usai pemusnahan BB tersebut menjelaskan, dua paket terpisah sabu-sabu yang dimusnahkan tersebuat disita petugas dari tersangka Har beserta dua rekannya dan tersangka Rah. Para tersangka dimaksud saat ini sedang menjalani proses peradilan di PN Sukadana, Lamtim.

Karena para tersangka masih dalam proses peradilan lanjut Anna, sementara pihak Kejari Lamtim harus segera melakukan pemusnahan BB narkoba jenis sabu-sabu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, maka Kejari Lamtim kemudian berkoordinasi dengan Majelis hakim PN Sukadana yang menangani kasus tersebut, serta PH para tersangka untuk melaksanakan pemusnahan BB.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan itulah, kata dia, maka Kejari Lamtim dapat melaksanakan pemusnahan BB sabu-sabu dua paket terpisah masing-masing 31 gram dan 159 gram.

Pemusnahan BB sabu-sabu yang dilakukan Kejari Lamtim itu selain dihadiri Kajari Rizal Syah Nyaman beserta para pejabat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamtim, juga dihadiri anggota dari Majelis Hakim PN Sukadana, Reza serta PH para tersangka.

Sumber

Polisi Bubarkan Aksi Judi Di Bulan Ramadhan

LAMPUNG1.COM, Aksi Perjudian yang nekat dilakukan pada bulan suci ramadhan, di Kabupaten Lampung Timur, langsung ditindak tegas oleh pihak Kepolisian.

Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, didampingi Kapolsek Batanghari Nuban IPTU Nedi Herman, pada Rabu (22/5), menjelaskan bahwa informasi terkait dugaan aksi perjudian tersebut, diterima dari masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti oleh Pihak Kepolisian.

Dalam proses penggrebekan, polisi berhasil mengamankan 2 tersangka, yang masing-masing berinisial SI (43) warga Desa Sribasuki Kecamatan Batanghari, dan KN (51) warga Desa Marga Mulya, Kecamatan Bumi Agung.

Aksi perjudian koprok tersebut dilakukan di belakang rumah warga, di wilayah Desa Gunung Tiga, Kecamatan Batanghari Nuban.

Selain 2 tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil menyita 1 set alat judi koprok, pecahan uang tunai ratusan ribu rupiah, sebagai barang bukti. (Eko Arif)

Sumber

Pencuri Sapi Beraksi Menjelang Sahur Di Lampung Timur

LAMPUNG1.COM, Menjelang waktu sahur, kawanan pencuri ternak nekat beraksi di Kabupaten Lampung Timur.

Warga disekitar lokasi kejadian, pada Senin (20/5), mengungkapkan bahwa aksi kejahatan tersebut menimpa Samsuri (23) warga Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru.

Tersangka diduga mengawali aksinya dengan cara memanjat tembok, kemudian membuka pintu kandang, dan membawa kabur 1 ekor Sapi Betina, seharga 10 juta rupiah.

Korban yang terbangun dan mengetahui hewan peliharaannya hilang, sempat berusaha melakukan pencarian bersama warga masyarakat, tetapi tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Saat ini kasus pencurian hewan ternak sapi tersebut, masih ditangani oleh pihak Kepolisian. (Eko Arif)

Sumber

Motor ASN Digasak Maling Depan Kantor BPBD Lamtim

Saibumi.com, Lampung Timur – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Timur (Lamtim), Senin 20 Mei 2019.

Peristiwa pencurian sepeda motor ini menimpa Sugianto (28), pegawai honorer di kantor BPBD Lamtim. Warga Desa Muarajaya, Kecamatan Sukadana, itu kehilangan motor matik bernomor polisi BE 2547 NAR warna putih.

Informasi diperoleh Saibumi.com, bahwa pelaku mencuri sepeda motor korban yang parkir di halaman depan kantor BPBD Lamtim.

“Saya tahu ketika mau Salat Dzuhur. Lalu saya tanya ke kawan sekantor tapi mereka tidak tahu dan ada yang melihat bahwa motor masih ada sekitar jam 12 siang,” kata Sugianto.

Sementara itu, Kepala BPBD Lamtim, Tri Pranoto, membenarkan sepeda motor pegawainya raib digondol maling.

“Secara detailnya belum mengetahui karena saya pulang lebih cepat dikarenakan akan berangkat ke Palu,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Sukadana Kompol Arsis membenarkan kejadian tersebut.
“Kami sudah menerima laporan dan masih kami selidiki,” jelasnya. (SB08)

Sumber

Tekab 308 Polres Lamtim Tangkap Dua Tersangka Begal

SUKADANA (Lampost.co)-– Tekab 308 Polres Lampung Timur, pada Minggu (5/6/2019) malam menangkap dua tersangka pelaku pembegalan. Kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pekalongan yaitu DWS dan SGT, diringkus petugas karena diduga terlibat dalam aksi pembegalan di jalan raya Kecamatan Pekalongan, pada Rabu (10/4/2019) lalu.

Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro, didampingi Wakapolres, Kompol Suparman dan Kasatreskrim AKP Andi Galih, Senin (6/5/2019) menjelaskan penangkapan DWS dan SGT bermula dari terjadinya kasus pembegalan di jalan raya Kecamatan Pekalongan, pada Rabu (10/4/2019).

Pada kejadian itu kedua tersangka DWS dan SGT dengan bersenjatakan sebilah pisau berhasil merampas sepeda motor dan ponsel milik korban yang sedang melintas. Korban yang ketakutan akhirnya tak berdaya saat sepeda motor dan satu ponsel miliknya dirampas tersangka.

Selanjutnya atas dasar laporan kejadian tersebut, Tekab 308 Polres Lamtim kemudian melakukan penyelidikan, dan hasilnya mengarah kuat kepada kedua tersangka sebagai pelakunya.

Berbekal hasil penyeldikan tersebut, pada Minggu (5/6/2019) malam petugas Tekab 308 Polres Lamtim kemudian bergerak menangkap kedua tersangka di wilayah Kecamatan Pekalongan.

Saat akan ditangkap kata Taufan, kedua tersangka mencoba kabur dan melawan petugas. Karena itu terpaksa petugas memberikan tindakan tegas, dan terukur, sehingga tersangka bisa diringkus. “Saat ini kedua tersangka DWS dan SGT beserta barang bukti kami amankan di sel Mapolres Lamtim untuk menjelanai proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Sumber

Areal Taman Nasional Way Kambas Rentan Perburuan Satwa Liar Dilindungi

SUKADANA (Lampost.co)– Areal Taman Nasional Way Kambas (TNWK) cukup rentan terhadap aksi perburuan liar satwa yang dilindungi. Kerawanan tersebut karena cukup banyak celah untuk bisa masuk ke dalam areal taman nasional tersebut.

Hal itu terungkap saat ekspose ungkap kasus perburuan liar oleh pihak Balai TNWK dan Polres Lamtim, di Mapolres Lamtim, Kamis (4/4/2019).

Kepala Balai TNWK, Subakir menuturkan banyak celah untuk bisa masuk kedalam kawasan TNWK. Sebab areal TNWK tersebut berbatasan langsung dengan 75 kilometer pantai laut Labuhan Maringgai, serta 37 desa di Lampung Timur. “Dengan kondisi seperti itu sangat mudah pemburu masuk ke lokasi hutan,” kata Subakir.

Namun demikian Subakir menegaskan, pihaknya akan terus berupaya untuk lebih meningkatkan patroli bahkan akan melibatkan pihak kepolisian untuk membantu mengamankan hutan TNWK. Disamping itu pihaknya juga tidak akan pernah mentolerir dan akan memproses secara hukum siapapun yang berani melakukan kegiatan ilegal seperti perburuan liar di dalam areal TNWK.

Sementara pada bagian lain, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera, Seksi III Palembang, Heri, juga menegaskan dan berjanji akan membasmi pelaku perburuan liar di wilayah TNWK.

Apalagi menurut Heri, diduga kedua pelaku perburuan liar yang sudah tertangkap itu tidak bekerja sendirian, artinya tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang menjadi donatur serta menjadi pemasaran daging hasil buruannya

Sumber