Pembangunan Kotabaru Dilanjutkan, Masterplan Ditata Ulang

Bandar Lampung (Lampost.co): Pemerintah Provinsi Lampung dibawah kepemimpinan Gubernur Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Chusnunia Chalim akan melanjutkan pembangunan Kotabaru, Lampung Selatan. Apalagi saat ini percepatan pembangunan di sekitar Kotabaru mulai pesat, diantaranya dampak Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Gerbang Kotabaru/Itera yang merupakan akses keluar-masuk Pelabuhan Bakauheni-Kayu Agung.

Pembangunan Kotabaru tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kotabaru yang ditetapkan oleh Gubernur Lampung Sjachroedin ZP pada 20 Mei 2013. Pembangunan Kotabaru tersebut merupakan gagasan dari Gubernur Lampung era Sjachroedin ZP dan terhenti diera kepemimpinan M. Ridho Ficardo. Secara garis besar, tanah seluas 1.308 hektare di Kotabaru, milik pemprov Lampung. Rencananya, lahan seluas 450 hektare dibangun perkantoran.

Pada rapat paripurna dalam Rangka Laporan Badan Anggaran, Penandatanganan MoU Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat 15 November 2019. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Ciptakarya Provinsi Lampung mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp11,5 miliar dengan rincian Rp2 miliar untuk dukungan pembangunan Mapolda Lampung, Rp9 miliar untuk dukungan tambahan dan Rp500 juta untuk tinjauan ulang masterplan Kotabaru untuk diaktifkan kembali.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan bahwa cepat atau lambat pembangunan Kotabaru akan diteruskan. Pihaknya akan melakukan penataan ulang dan melakukan pembangunan supaya cita-cita masyarakat Lampung Berjaya bisa terwujud.

“Pertama kita akan menata perencanaannya supaya itu sesuai dengan kebutuhannya dan sesuai dengan perencanaan awal,” katanya.

Setelah ditata, lanjut dia, maka bisa dikomunikasikan dengan investor yang ingin terlibat dan ambil bagian dalam pembangunan tersebut. Fahrizal menjelaskan Kotabaru tidak hanya diisi dengan gedung perkantoran saja. Untuk menghidupkannya harus ada tempat sebagai fungsi pendidikan, perumahan, komersial, perekonomian, dan sebagainya.

“Kita rencanakan lagi, studinya dimatangkan kembali. Kita liat amdal. Insvestornya kita harus yakinkan. Masterplan yang lama sudah ada, tapi perlu kita update karena masterplan yang sebelumnya belum ada jalan tol, sekarang sudah ada jalan tol,” katanya.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Minggrum Gumay mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong Kotabaru dilanjutkan kembali karena sudah tertuang pada peraturan daerah. Ia mengatakan Kotabaru merupakan aset negara yang tidak boleh ditelantarkan dan harus dipertanggungjawabkan.

Adi Sunaryo
Sumber

Comments are closed.