Jajaran Polres Lamtim Tangkap Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

SUKADANA (Lampost.co)– Jajaran Polres Lampung Timur (Lamtim) kembali tangkap lima tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Kelima tersangka yang diringkus twrsebut adalah, GT (31 tahun), DS (24), AF (23), ES (26) dan SG (27). Kasat Narkoba Polres Lamtim Iptu. Abadi mewakili Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro, Sabtu (1/6/2019) menjelaskan kelima tersangka ditangkap di tempat berbeda pada Kamis (30/5/2019).

Tersangka pertama yang ditangkap adalah GT yang ditangkap di kediamannya di bilangan Kecamatan Margatiga. Saat ditangkap petugas juga dapat mengamankan barang bukti berupa dua kantong plastik bening yang diduga sabu-sabu. Dari hasil pengembangan selanjutnya kata Abadi, petugas kemudian meringkus dua tersangka lainnya yaitu DS dan AF. Keduanya ditangkap di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Sekampung.

Usai ditangkap, dari keterangan yang dapat digali dari dua tersangka itu, petugas kembali polisi kembali meringkus dua tersangka lagi yaitu warga Kecamatan Batanghari yakni ES dan SG. Dua tersangka terakhir yang diringkus paetugas tersebut tambah Abadi, merupakan pengedar dan bandar narkoba. Dari keduanya petugas juga dapat mengamankan barang bukti berupa alat hisap (bong) narkoba jenis sabu.

Sumber

Comments are closed.