SUKADANA (Lampost.co)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Jumat (24/5/2019), memusnahkan barang bukti barang bukti (BB) kejahatan berupa dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing yaitu 31 gram dan 159 gram.
Pemusnahan BB narkoba jenis sabu – sabu dengan cara dilarutkan dalam cairan deterjen pembilas pakaian, kemudian dikubur dalam tanah di halaman belakang Kantor Kejari Lamtim, di Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana itu dihadiri Kajari, Rizal Syah Nyaman, Hakim PN Sukadana, Reza, Kasi BB Kejari Lamtim Anna Marlinawati, Kasi Pidum Kejari Lamtim Arliansyah Adam, Kasie Intel Rivaldo, dan Penasehat Hukum (PH) tersangka pemilik barang haram yang dimusnahkan.
Kasie Barang Bukti pada Kejari Lampung Timur, Anna Marlinawati, usai pemusnahan BB tersebut menjelaskan, dua paket terpisah sabu-sabu yang dimusnahkan tersebuat disita petugas dari tersangka Har beserta dua rekannya dan tersangka Rah. Para tersangka dimaksud saat ini sedang menjalani proses peradilan di PN Sukadana, Lamtim.
Karena para tersangka masih dalam proses peradilan lanjut Anna, sementara pihak Kejari Lamtim harus segera melakukan pemusnahan BB narkoba jenis sabu-sabu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, maka Kejari Lamtim kemudian berkoordinasi dengan Majelis hakim PN Sukadana yang menangani kasus tersebut, serta PH para tersangka untuk melaksanakan pemusnahan BB.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan itulah, kata dia, maka Kejari Lamtim dapat melaksanakan pemusnahan BB sabu-sabu dua paket terpisah masing-masing 31 gram dan 159 gram.
Pemusnahan BB sabu-sabu yang dilakukan Kejari Lamtim itu selain dihadiri Kajari Rizal Syah Nyaman beserta para pejabat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamtim, juga dihadiri anggota dari Majelis Hakim PN Sukadana, Reza serta PH para tersangka.
Comments are closed.