LAMPUNG1.COM, Aksi Perjudian yang nekat dilakukan pada bulan suci ramadhan, di Kabupaten Lampung Timur, langsung ditindak tegas oleh pihak Kepolisian.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, didampingi Kapolsek Batanghari Nuban IPTU Nedi Herman, pada Rabu (22/5), menjelaskan bahwa informasi terkait dugaan aksi perjudian tersebut, diterima dari masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti oleh Pihak Kepolisian.
Dalam proses penggrebekan, polisi berhasil mengamankan 2 tersangka, yang masing-masing berinisial SI (43) warga Desa Sribasuki Kecamatan Batanghari, dan KN (51) warga Desa Marga Mulya, Kecamatan Bumi Agung.
Aksi perjudian koprok tersebut dilakukan di belakang rumah warga, di wilayah Desa Gunung Tiga, Kecamatan Batanghari Nuban.
Selain 2 tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil menyita 1 set alat judi koprok, pecahan uang tunai ratusan ribu rupiah, sebagai barang bukti. (Eko Arif)
Comments are closed.