SUKADANA (Lampost.co)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (11/5/2019) melakukan pencocokan hasil penghitungan suara dari lima panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Hal itu dilakukan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Lampung.
Lima PPK tersebut yaitu Melinting, Way Jepara, Bandar Sribhawono, Batanghari dan Labuhanmaringgai.
Komisioner KPU Kabupaten Lamtim Wasiat Jarwo menjelaskan, pencocokan hasil perhitungan suara itu atas rekomendasi Bawaslu Provinsi kepada KPU Provinsi Lampung.
Rekomendasi Bawaslu tersebut menyusul pengaduan caleg DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat Yandri Nazir.
Dijelaskan Jarwo, pencocokan tersebut dilakukan dengan cara membandingkan hasil perhitungan suara tingkat PPK dengan C1 hologram.
Hasilnya, terdapat perbedaan hasil perhitungan suara di tingkat PPK dengan C1 berhologram pada dua TPS, yaitu sejumlah 16 suara.
“Hasil pencocokan tersebut langsung kami sampaikan ke KPU Provinsi Lampung,” kata Wasiat Jarwo.
Untuk diketahui, pada rapat pleno KPU Lamtim tanggal 1 Mei 2019 lalu, KPU Lamtim juga telah melakukan pencocokan hasil perhitungan suara DPRD Provinsi di PPK Labuhanmaringgai.
Hal itu dilaksanakan atas rekomendasi Bawaslu menindaklanjuti pengaduan Caleg partai Demokrat. Hanya saja setelah dilakukan pencocokan namun tidak ditemukan adanya perbedaan perolehan suara.
Comments are closed.