UKADANA (Lampost.co)– Pemkab Lampung Timur menyiapkan dana sekitar Rp83 miliar untuk membayar gaji 13 dan 14 bagi 8.532 PNS di lingkungan Pemkab setempat.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamtim, Giri Meiyanta, Rabu (8/5/2019), menyatakan meski dana itu sudah disiapkan namun belum bisa direalisasikan pembayarannya.
Menurutnya, dana yang sudah disiapkan itu belum bisa dibayarkan sebelum aturan atau ketentuan yang mengatur tentang hal itu terbit.
Aturan yang dimaksud adalah Kepres atau PP, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan serta juklak dan juknis tentang pembayaran gaji ke 14 dan 13.
“Jadi meski Pemkab Lamtim sudah menyiapkan sekitar Rp83 miliar untuk pembayaran gaji ke 14 dan 13 bagi 8.532 PNS, namun pembayarannya belum bisa direalisasikan karena Kepres atau PP, Permenkeu dan juklak juknisnya memang belum terbit,” kata Giri.
Karena itu tambah Giri pihaknya meminta agar ribuan PNS dapat bersabar. Sebab jika aturan dan ketentuannya sudah terbit, Pemkab Lamtim akan segera merealisasikan pembayaran.
Comments are closed.