Tekab 308 Polres Lamtim Tangkap Dua Tersangka Begal

SUKADANA (Lampost.co)-– Tekab 308 Polres Lampung Timur, pada Minggu (5/6/2019) malam menangkap dua tersangka pelaku pembegalan. Kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pekalongan yaitu DWS dan SGT, diringkus petugas karena diduga terlibat dalam aksi pembegalan di jalan raya Kecamatan Pekalongan, pada Rabu (10/4/2019) lalu.

Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro, didampingi Wakapolres, Kompol Suparman dan Kasatreskrim AKP Andi Galih, Senin (6/5/2019) menjelaskan penangkapan DWS dan SGT bermula dari terjadinya kasus pembegalan di jalan raya Kecamatan Pekalongan, pada Rabu (10/4/2019).

Pada kejadian itu kedua tersangka DWS dan SGT dengan bersenjatakan sebilah pisau berhasil merampas sepeda motor dan ponsel milik korban yang sedang melintas. Korban yang ketakutan akhirnya tak berdaya saat sepeda motor dan satu ponsel miliknya dirampas tersangka.

Selanjutnya atas dasar laporan kejadian tersebut, Tekab 308 Polres Lamtim kemudian melakukan penyelidikan, dan hasilnya mengarah kuat kepada kedua tersangka sebagai pelakunya.

Berbekal hasil penyeldikan tersebut, pada Minggu (5/6/2019) malam petugas Tekab 308 Polres Lamtim kemudian bergerak menangkap kedua tersangka di wilayah Kecamatan Pekalongan.

Saat akan ditangkap kata Taufan, kedua tersangka mencoba kabur dan melawan petugas. Karena itu terpaksa petugas memberikan tindakan tegas, dan terukur, sehingga tersangka bisa diringkus. “Saat ini kedua tersangka DWS dan SGT beserta barang bukti kami amankan di sel Mapolres Lamtim untuk menjelanai proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Sumber

Comments are closed.