SUKADANA (Lampost.co)–Dua terduga pemburu liar di dalam kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Su (37) dan TE (38) yang diringkus petugas, pada Rabu (3/4/2019), sekiyar pukul 05.30, di dalam areal TNWK, terancam sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Ancaman sanksi pidana tersebut sesuai yang diatur dalam pasal 21 ayat 2 huruf a dan pasal 33 ayat 3 junto pasal 40 ayat 2 udang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Hal itu diungkapkan Kepala Balai TNWK Subakir, Kamis (4/4/2019) saat ekspose ungkap kasus perburuan liar di dalam areal TNWK. Ditegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum apalagi kasus perburuan satwa yang dilindungi.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum apalagi kasus ini perburuan satwa yang dilindungi di dalam areal TNWK,” tegas Subakir didampingi Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro, Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) wilayah Sumatra, Heri.
Sementara pada bagian lain terduga pelaku perburuan liar yang diringkus petugas, Sumenjelaskan, dia bersama TE masuk ke dalam hutan sejak dini hari dengan membawa logistik makanan yang dibutuhkan.
Diakuinya hasil buruan seperti Kijang dan Napo yang diperoleh sedikit maka untuk konsumsi sendiri, sedangkan jika yang didapat lebih banyak maka dijual Rp50 ribu per kilogram. “Kalau dapat buruan sedikit untuk kami konsumsi sendiri, tapi kalau dapat banyak kami jual dengan harga Rp50 ribu per kilogram,” kata Su.
Kedua terduga pelaku yang merupakan warga Desa Rajabasa Lama Induk, Kecamatan Labuhan Ratu dan warga Desa Labuhan Ratu IX, Kecamatan Labuhan Ratu itu, diringkus petugas gabungan di lokasi Rawa Kerek, wilayah Resort Rawa Bunder, Seksi Wilayah I Way Kanan, TNWK.
Saat diringkus selain dua unit senapan angin modifikasi gejlok dan dua bilah golok, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit pompa angin, 100 butir peluru kaliber5,5 dan 6 mm, tiga ekor hewan jenis napo, dua ekor hewan jenis kijang, satu unit kompas serta satu unit sepeda motor.
Comments are closed.