Disdikbud Lamtim: Pemotongan Gaji Kepala SD untuk Talangan Bayar Koran

Saibumi.com, Lampung Timur – Komisi IV DPRD Lampung Timur (Lamtim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP/hearing) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat, Senin 1 April 2019.

Hal itu guna memberikan klarifikasi soal pemotongan gaji kepala sekolah dasar (SD) untuk biaya langganan koran, yang sempat dikeluhkan sejumlah kepala SD.

Hadir Wakil Ketua II DPRD Lamtim Hendri Nurhadi, Ketua Komisi IV Nanik Hermin Astuti, dan anggotanya, Agus, Nasrudin, serta Sunarto.

Sedangkan dari pihak Disdikbud Lamtim dihadiri Kabid Dikdas Sukarwin, Bendahara Disdikbud Yatini, dan Kasi.

Disdukbud Lamtim juga mengundang Kepala SDN 1 Sukadana Ilir, Sustami. Namun, beberapa kepala SD yang mengeluhkan pemotongan itu tidak diundang oleh dinas tersebut.

Bendahara Disdikbud Lamtim, Yatini, mengatakan, pemotongan gaji kepala SD berdasarkan kesepakatan kepala SD dengan dinas. Hal ini dilakukan karena langganan koran dibayar menggunakan dana BOS yang cair tiap triwulan sekali.

“Untuk menyiasati itu, kami menggunakan talangan dana dengan memotong gaji kepala sekolah, dan nantinya gaji yang dipotong itu akan dikembalikan lagi,” kata dia.

Sementara Kepala SDN 1 Sukadana Ilir, Sustami, mengungkapkan, pemotongan gaji kepala sekolah tersebut sebesar Rp90 ribu. Dia membenarkan pemotongan gaji oleh Disdikbud Lamtim.

“Setahu saya SPj tidak ada masalah, cuma talangan dana sementara saja, nanti diganti lagi dengan dana BOS,” jelasnya.

Ditemui terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Lamtim, Nanik Hermin Astuti menyatakan, dari hasil klarifikasi Disdikbud Lamtim tersebut, diketahui telah terjadi pemotongan gaji pokok untuk menalangi pembayaran langganan koran.

Pemotongam gaji kepala sekolah menurut pengakuan bendahara Disdikbud Lamtim sejak tahun 2016 lalu.

“Jadi dinas sifatnya memfasilitasi. Dana BOS cair triwulan sekali, sedangkan gaji turun sebulan sekali, makanya ditalangi dulu dengan memotong gaji kepala sekolah. Menurut kepala sekolah, SPj-nya tidak masalah. Jadi kalau memang di SPj-nya bermasalah, ya silakan saja dilaporkan,” kata dia.

Untuk itu, Komisi IV menekankan kepada Disdikbud Lamtim untuk menghentikan pemotongan gaji dan meminta agar persoalan itu tidak terulang kembali.

Menurut petunjuk teknis penggunaan dana BOS, memang ada klausul untuk biaya langganan koran dan publikasi.

“Untuk itu kami minta sekarang kalau sekolah mau berlangganan, pihak sekolah saja yang berlangganan dan dinas tidak boleh memfasilitasinya,” kata Nanik. (SB-08)

Sumber

Comments are closed.