SUKADANA (Lampost.co)–Jajaran Polsek Sukadana, Polres Lamtim, Minggu (31/3) mengamankan TW (52), terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Warga Kecamatan Sukadana tersebut diamankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang masih anak-anak di bawah umur yaitu MA (4).
Kapolres Lamtim, AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kapolsek Sukadana Kompol Asnin menjelaskan peristiwa pencabulan dilakukan TW pada Jumat (29/3) sekitar pukul 20.30. Pada kejadian itu TW mengajak korban MA ke belakang rumahnya dan selanjutnya mencabuli korban secara paksa.
Karena dipaksa, korban yang merasa kesakitan langsung menangis. Sementara karena korbannya menangis TW langsung kabur.
Ibu korban yang mendengar tangisan putrinya langsung datang ke tempat kejadian. Korban kemudian digendong dan dibawa ke rumah dan menceritakan kejadian yang menimpanya. Keeseokan harinya, korban di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukadana guna mendapatkan visum. Setelah mengetahui hasil visum, keluarga korban langsung melaporkan tindak pencabulan itu ke Polsek Sukadana.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban tersebut, sejumlah petugas dari Mapolsek Sukadana kemudian langsung bergerak menuju ke rumah kediaman tersangka TW. Tanpa perlawanan akhirnya TW dapat diamankan petugas dan digelandang ke Mapolsek Sukadana. “Tersangka TW beserta barang bukti saat ini kami amankan di Mapolsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”kata Kompol Asnin.
Comments are closed.