SUKADANA (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Kamis (28/3/2019) menerima pelimpahan tahap II dugaan kasus pembunuhan di Desa Muara Gadingmas, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Sabtu (1/12/2018).
Pada pelimpahan tahap II dari Penyidik Polres Lamtim tersebut, selain kedua terduga yaitu SA (29) dan SH (23) warga Dusun I Kampung Masjid, Desa Muara Gadingmas, juga diserahkan sejumlah barang bukti diantaranya sebilah parang, sebilah badik, dan lain-lain.
Pelimpahan tahap II dugaan kasus pembunuhan itu dari Penyidik Polres Lamtim ke Kejari Lamtim itu sendiri diterima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ready Mart.
Comments are closed.