Saibumi.com, Lampung Timur – Komisi IV DPRD Lampung Timur (Lamtim) akan membahas adanya kabar pemotongan gaji kepala sekolah dasar (SD) untuk langganan koran sejak tahun 1999.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Lamtim, Nanik Hermin Astuti, Dinas Pendidikan dan Kabudayaan (Disdukbud) setempat tidak boleh memotong gaji kepala SD, apalagi untuk biaya langganan koran.
“Ya, kalau langganan koran kan ada prosedurnya. Kami akan tanya ke dinas dulu terkait persoalan itu,” kata dia kepada Saibumi.com, Jumat 29 Maret 2019.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Lamtim, Faizal Riza, menyesalkan dengan adanya kabar tersebut.
Menurutnya, pemotongan gaji kepala SD itu merupakan pungutan liar atau pungli.
“Kami akan bahas di internal Komisi IV dan nantinya akan kami minta klarifikasi dari dinas tersebut,” ujarnya.
Faizal berharap permasalahan ini harus diangkat supaya terang benderang dan dituntaskan.
Sebab menurutnya persoalan ini sudah lama terjadi dan baru sekarang terungkap, setelah para kepala SD itu mengeluhkan.
“Aneh kalau gaji dipotong tapi korannya tidak ada,” tukas Faizal. (SB-08)
Comments are closed.