Terbitkan SE, Pemkab Lamtim Larang Usaha Makro Pakai Elpiji 3 Kg

Saibumi.com, Lampung Timur – Gas elpiji (LPG) ukuran 3 kilogram (Kg) diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro.

Namun kenyataannya, gas elpiji bersubsidi ini digunakan oleh masyarakat mampu dan usaha makro.

Akibatnya, alokasi gas ‘melon’ tersebut terbatas, bahkan kerap langka di pasaran.

Untuk memenuhi kebutuhan gas elpiji bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) menerbitkan surat edaran (SE).

Kabag Perekonomian Setdakab Lamtim, Mart Aziz, mengungkapkan, surat edaran dengan nomor SE.24/05-UK/2019 tentang Pengawasan, Penyaluran dan Penggunaan LPG ukuran 3 kilogram.

Pemkab Lamtim melarang bagi usaha restoran, batik, peternakan, pertanian, binatu, jasa las dan petani tembakau menggunakan gas LPG ukuran 3 kilogram.

“Surat edaran diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Aziz, Rabu, 27 Maret 2019.

Dijelaskan, dalam surat edaran itu bahwa gas elpiji ukuran 3 kg diperuntukkan bagi warga tidak mampu dan usaha mikro.

Pemkab Lamtim menghimbau kepada warga yang mampu dan pengusaha untuk menggunakan gas ukuran tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

“Alokasi gas terbatas, yakni 18.263 metrik ton, walaupun alokasinya tahun ini naik dua persen dibanding tahun sebelumnya. Makanya perlu dilakukan pengawasan,” jelas Aziz. (SB-08)

Sumber

Comments are closed.