Saibumi.com, Lampung Timur – Pihak Inspektorat Lampung Timur (Lamtim) menindaklanjuti kabar pemotongan gaji kepala sekolah dasar (SD) sejak tahun 1999.
Tindaklanjut ini dilatar belakangi keluhan beberapa kepala SD di Lamtim, jika gaji mereka dipotong dengan nilai bervariasi antara Rp90 ribu hingga Rp200 ribu per bulan, untuk biaya langganan koran.
Anehnya, kepala SD tidak pernah menerima koran tersebut. Peristiwa ini berjalan sejak tahun 1999 hingga sekarang.
“Setiap kami mengambil gaji, selalu terima struk di ATM bahwa gaji dipotong. Bahkan, pemotongan bervariasi antara kepsek yang satu dengan lainnya,” kata seorang kepala SD di Kecamatan Pekalongan.
Ditemui terpisah, Sekretaris Inspektorat Lamtim, Sebersyah Goeswi, menegaskan jika pemotongan gaji kepala SD ini menyalahi aturan.
“Tidak boleh gaji kepala SD dipotong, apalagi dibebankan untuk bayar koran,” kata dia kepada wartawan, Rabu, 27 Maret 2019.
Dia menyatakan, Inspektorat Lamtim telah melakukan koordinasi dengan Inspektur Pembantu (Irban) yang membidangi persoalan tersebut.
Untuk masalah pemotongan tersebut, lanjut Sebersyah, tentunya ada prosedur, baik dari pemberitahuan sampai kalkulasi dari bendahara gaji kabupaten.
Menurutnya, Inspektorat Lamtim akan menelaah persoalan pemotongan gaji kepala SD ini.
“Kalau terbukti adanya pemotongan (gaji), kita akan berkoordinasi dengan Inspektur. Tentunya kita akan kenakan sanksi kedisiplinan kepegawaian, mulai dari teguran tertulis dan lisan,” jelas Sebersyah. (SB-08)
Comments are closed.