Gas Elpiji 3 Kg Langka di Lampung Timur, Pemkab Panggil Agen

Saibumi.com, Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) akan mendata jumlah agen dan pangkalan gas elpiji 3 kilogram (Kg).

Pendataan dilakukan untuk menghindari penyimpangan gas elpiji 3 kg yang disalurkan agen ke pangkalan dan masyarakat miskin.

Kabag Perekonomian Setdakab Lamtim, Mart Aziz, menyatakan, pendataan ini disebabkan karena agen dan pangkalan tidak mau berkoordinasi dengan pemerintah daerah, terkait penyaluran gas elpiji 3 kilogram.

“Selama ini, agen dan pangkalan tidak pernah koordinasi kepada pemda. Apalagi awal-awal tahun ini kerap terjadi kelangkaan gas elpiji 3 kilogram,” kata dia kepada Saibumi.com, di ruang kerjanya, Rabu, 27 Maret 2019.

Dia memaparkan, untuk tahun ini Kabupaten Lamtim memiliki alokasi gas elpiji 3 kg sebanyak 18.263 metrik ton (MT) untuk tahun ini.

Jika dikalkulasikan, maka 18.263 MT x 1.000 kg = 18.263.000 kg. Lalu, 18.263.000 kilogram : 3 kg = 6.087.665 tabung.

“Saya dapat info di Lamtim ada 10 agen. Tapi kalau jumlah pangkalan, kami tidak tahu. Makanya akan kami undang para agen untuk memaparkan daerah mana saja gas elpiji itu disalurkan ke warga,” jelas Mart Aziz.

Kemudian, 6.087.665 tabung : 10 agen = 608.765 tabung per agen. Dari 608.765 tabung : 12 bulan = sekitar 50.730 tabung per bulan. Dari 50.730 tabung per bulan : 28 hari kerja = 1.810 tabung per hari.

“Dari 6.087.665 tabung untuk tahun ini dibagi 94.004 penerima warga miskin menjadi sekitar 64,76 tabung. Kemudian, 64,76 tabung dibagi kembali dalam 12 bulan sehingga penerima elpiji sekitar 5 tabung per bulan. Tapi kenyataannya berbeda dengan jumlah itu,” terang Mart Aziz.

Dijelaskan, untuk harga eceran tertinggi (HET) Rp16.500 per tabung di pangkalan. Warga bisa langsung mengambil gas elpiji di pangkalan dengan harga sesuai HET.

“Jadi, pangkalan menjual elpiji untuk warga, bukan yang lain,” tegas Mart Aziz.

Selain itu, Pemkab Lamtim dalam rapat nanti akan menanyakan status agen dan pangkalan, apakah izinnya sudah sesuai atau belum. Kemudian dimana saja peruntukan dan penyaluran gas elpiji.

“Kenapa langka dan harganya tinggi, karena gas elpiji 3 kg banyak dipakai bukan untuk orang miskin dan lain sebagainya. Jika menyimpang, tentunya bakal dikenakan sanksi pidana oleh aparat penegak hukum,” kata Mart Aziz.

Untuk itu, Pemkab Lamtim melarang gas elpiji 3 kg bagi restoran, usaha tani, peternakusaha restoran, batik, peternakan, pertanian, binatu, jasa las dan petani tembakau. (SB-08)

Sumber

Comments are closed.