SUKADANA (Lampost.co)–Pemkab Lampung Timur menerbitkan surat edaran (SE) mengenai pengawasan penyaluran dan penggunaan elpiji 3 kg, karena kerap muncul persoalan terkait penyaluran maupun penggunaan elpiji 3 kg tersebut.
Adapun edaran Pemkab Lamtim yang mengatur tentang elpiji 3 Kg itu bernomor SE.24/05-UK/2019, dan ditandatangani oleh Sekkab Lamtim, Syahruddin Putera.
Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Lamtim, Mart Aziz, Selasa (26/3/2019) menjelaskan, elpiji 3 kg memang kerap muncul persoalan, seperti kelangkaan dengan alasan yang tidak jelas, atau digunakan tidak sesuai peruntuukannya dan lain-lain. “Karena seringnya muncul persoalan seperti itu maka Pemkab Lamtim menerbitkan SE No.24/05-UK/2019 tersebut,” katanya.
Karena itulah maka dalam edaran ini mengatur bahwa pengguna elpiji 3 Kg yang merupakan bersubsidi untuk kelompok Rumah Tangga Tidak Mampu dan Usaha Mikro yang peruntukannya untuk kegiatan memasak.
Kemudian, guna menjaga keamanan peyaluran LPG 3 Kg agar dapat mencukupi sesuai dengan kuota LPG 3 Kg tahun 2019 yang telah ditetapkan untuk Kabupaten Lampung Timur sebesar 18.263 MT, diperlukan upaya pengendalian dan pengawasan penggunaan LPG 3 Kg secara terpadu.
Disamping itu, selain Kelompok rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro, elpiji 3 Kg dilarang dipergunakan untuk restoran, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha binatu/laundry, usaha jasa las, dan usaha tani tembakau.
Selanjutnya, diimbau juga kepada masyarakat Lampung Timur yang dikategorikan mampu dan tidak memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa setempat, untuk tidak menggunakan elpiji bersubsidi dan beralih menggunakan elpiji nonSubsidi yaitu Brigth Gas 5,5Kg dan atau elpiji 12 Kg.
Comments are closed.