SUKADANA (Lampost.co) — Pemkab Lamtim melalui Badan Kepegawaian Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) setempat akan segera usulkan 32 orang tenaga kesehatan PTT untuk diangkat menjadi CPNS.
Ke-32 tenaga PTT Kesehatan yang terdiri dari 31 orang bidan dan 1 orang dokter itu, kata Kepala Bidang Formasi dan Pengadaan, pada BKPPD Kabupaten Lamtim, Risdiyanto, Selasa (26/3/2019), diusulkan menyusul terbitnya Keputusan Presiden No.25 tahun 22018 tentang Penangkatan Tenaga Kesehatan PTT Menjadi CPNS.
“Sejumlah 32 orang tenaga kesehatan PTT yang akan diusulkan untuk diangkat menjadi CPNS ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional (Kanreg) V tersebut merupakan sisa usulan pengangkatan tenaga kesehatan PTT menjadi CPNS pada periode sebelumnya,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Risdiyanto, sebelumnya jumlah keseluruh tenaga kesehatan PTT mencapai 258 orang yang diusulkan untuk diangkat menjadi CPNS. Namun karena pada waktu itu usia dibatasi yaitu maksimal 35 tahun, maka tercatat sejumlah 224 tenaga kesehatan PTT yang bisa diusulkan menjadi CPNS. Sementara sisanya sejumlah 34 orang lagi saat itu tidak bisa diusulkan karena usia mereka lebih dari 35 tahun.
“Dengan terbitnya Kepres No.25 tahun 2018, maka persyaratan batasan usia tersebut berubah. Dimana pada Kepres 25 tahun 2018 itu dalam salah satu klausulnya disebutkan bahwa, tenaga kesehatan PTT yang bisa diusulkan untuk diangkat menajadi CPNS harus telah mengikuti seleksi PTT CPN pada 2016, dengan batasan usia adalah setinggi-tingginya 40 tahun,” tambahnya.
Atas dasar tersebut, maka Pemkab Lamtim melalui BKPPD selanjutnya akan segera mengusulkan 32 dari 34 orang tenaga kesehatan PTT tersebut untuk diangkat menjadi CPNS.
Comments are closed.