Saibumi.com, Lampung Timur – Oknum guru honorer yang menghina karya jurnalistik di salah satu media online di Lampung, akhirnya meminta maaf.
Oknum tersebut meminta maaf langsung kepada wartawan penulis berita tersebut, Raja Bandar, disaksikan Ketua PWI Lampung Timur (Lamtim) Musanif Effendi beserta anggota, Plt Kadisdikbud Lamtim Thabrani Hasyim, dan Kabid Ketenagakerjaan Naston, Senin, 25 Maret 2019.
Sedangkan oknum guru honorer tersebut, Chitia D.P, didampingi ayahnya, Antoni Munzir Efendi.
Dia mengaku tidak mengetahui bila chat di grup WA SDN 3 Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung terkait berita yang dibuat Raja Bandar itu dianggap menghina profesi jurnalis atau wartawan.
“Demi Allah saya tidak mengetahui, oleh karena itu saya mohon maaf. Saya sedang hamil tujuh bulan, saya pusing dan stres karena masalah ini, sampai kemarin saya kontraksi palsu,” ujar Tia, sapaan akrabnya.
“Saya menyatakan permohon maaf atas ucapan saya di grup WhatsApp yang saya tidak ketahui akan membuat semua pihak tersinggung, terlebih semua teman-teman jurnalis di Lamtim,” tambahnya.
Diketahui, Tia mengomentari berita yang di-share ke grup itu terkait orang tuanya, yang juga mantan kepala sekolah tersebut, sehingga spontan dia tidak terima.
Senada, Antoni Munzir Efendi juga memohon maaf kepada Raja Bandar dan seluruh wartawan, khususnya di Lampung Timur.
“Anak saya khilaf dan tidak tahu apabila komentarnya di grup tersebut telah melecehkan profesi jurnalis,” ujarnya.
Plt Kadisdikbud Lamtim Thabrani Hasyim mengucapkan terima kasih kepada PWI, khususnya Raja Bandar yang telah memaafkan Chitia.
“Semoga dengan saling memaafkan ini bisa menjalin tali silaturahmi. Kami dari pihak Dinas Pendidikan menghimbau kepada Chitia, jangan sampai terulang lagi dan kepada Antoni bisa menjaga kerukunan antarguru di SDN 3 Gunung Raya,” ujarnya.
Pihaknya mengapresiasi PWI yang cepat berkoordinasi dengan dinas, terkait kejadian ini.
“Terima kasih urusan ini bisa selesai dengan cara kekeluargaan,” tambah Puang Thabrani Hasyim, sapaan akrabnya.
Sementara Ketua PWI Lamtim, Musannif Effendi, mengatakan, semua permasalahan pasti ada jalan keluarnya. Saling memaafkan antarsesama itu wajib.
Ke depan, kejadian ini dijadikan pelajaran seluruh kalangan, bahwa jurnalis atau wartawan beserta karya jurnalistiknya berupa berita jangan sekali-sekali dilecehkan atau dihina.
“Ini pembelajaran bagi kita semua bahwa berita dan wartawan itu satu kesatuan. Wartawan dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jangan sampai ada lagi yang menghina berita ataupun wartawan. Apabila narasumber tidak terima, ada ruang hak jawab, silakan diklarifikasi,” jelasnya.
Selanjutnya, perdamaian diteruskan ke Mapolres Lampung Timur, sekaligus mencabut pengaduan yang telah masuk di bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lamtim. (*/SB-03)
Comments are closed.