SUKADANA (Lampost.co)-– Meski sudah hampir sepekan dibuka pendaftaran seleksi terbuka jabatan untuk empat jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama yang digelar Pemkab Lamtim masih sepi peminat.
Sejak dibuka pendaftaran pada Rabu (6/3/2019) hingga kemarin Senin (11/3/2019), belum ada satupun peserta yang mendaftar.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lamtim, Thabranie Hasyiem, Senin (11/3/2019) menjelaskan, Pemkab Lamtim kembali membuka seleksi JPT pratama. Seleksi terbuka JPT pratama tersebut dibuka selama dua pekan yaitu sejak Rabu (6/3/2019) hingga Rabu (20/3/2019).
Adapun seleksi JPT pratama yang dibuka tersebut untuk empat jabatan yaitu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Menurutnya, pendaftaran memang masih sepi. Sebab hingga Senin (11/3/2019), belum ada satupun peserta yang mendaftarkan diri ke panitia seleksi.
Hanya saja meski demikian tambah Thabranie, pihaknya optimis beberapa hari kedepan ada peserta yang akan mendaftar. Sebab meski sampai sejauh ini belum ada peserta yang mendaftarkan diri, tetapi sudah sekitar 15 orang PNS yang telah mengambil formulir pendaftaran. “Memang kalau yang sudah mendaftar belum ada, tetapi kalau yang sudah mengambil berkas atau formulir pendaftaran itu sudah ada sekitar 15-an orang PNS,” kata Thabranie.
Jika pada saat pendaftaran seleksi terbuka berakhir sementara PNS yang mendaftar masih sangat minim, maka kemungkinan akan ditempuh dua opsi. Opsi tersebut akan ditempuh karena sesuai dengan ketentuan, pada proses seleksi terbuka dimaksud minimal untuk satu posisi jabatan harus ada tiga pendaftar yang lulus seleksi awal untuk maju mengikuti proses selanjutnya hingga terpilihnya satu orang yang akan menjabat pada jabatan dimaksud.
Adapun kedua opsi yang mungkin akan ditempuh tersebut, pertama dengan memperpanjang waktu pendaftaran. Dengan perpanjangan waktu pendaftaran tersebut diharapkan jumlah PNS yang mendaftar bisa bertambah lebih banyak lagi.
Kemudian opsi kedua yaitu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Lamtim, dapat menunjuk PNS yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi pada masing-masing JPT pratama yang dibuka.
Comments are closed.