DPO Perampokan Ternak Bebek Dibekuk Petugas

SUKADANA (Lampost.co0 — Subdit III Jatanras Ditreskrimum menangkap tersangka pencurian sadis dengan korban peternak bebek. Salah satu pelaku yang diamankan yakni, Ismail, warga Jabung. Ulah para tersangka kerap meresahkan para warga dan peternak.

Tersangka diamankan aparat Polda Lampung bersama unit Reskrim Polsek Jabung, pada Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 19.00 WIB, saat terpantau sedang berada di jalan sekitar Dusun Umbul Madiun, Desa Negerasaka, Jabung, Lampung Timur.

Ismail dibekuk berdasarkan Laporan Polisi Nopol: LP/B-1033/XII/2018/Res Lamsel/Sek Palas teranggal 30 Desember 2018 dengan korban Agus Triyanto, warga Palas, Lampung Selatan, dan surat keterangan DPO Nopol : DPO/04/I/2019/RESKRIM tertanggal 29 Januari 2019. “Pelaku teridentifikasi, kemudian kita sergap. Penangkapan dia dari tiga tersangka lainnya yang sudah lebih dulu diamanakan,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto, Jumat (8/3/2019).

AKBP Ruli menerangkan modus pelaku dengan menjarah ternak bebek milik Agus dengan cara satu kompolotan berjumlah 12 orang menodongkan senpi, serta senjata tajam ke korban saat berada di rumah gubuk terbak bebek pada tengah malam. “Sudah diancam pakai senpi, sama sajam, korban diiket pakai tali plastik,” kata Alumnus Akabri 1998 itu.

Ketika korban tak berdaya, pelaku menjarah 600 ekor bebek korban yang dimasukkan ke dalam karung. Selain itu, 3 unit smartphone korban juga dijarah, kemudian para tersangka kabur menggunakan tiga unit sepeda motor. “Kerugian korban ditaksir mencapai Rp35 juta, korban juga trauma atas kejadian itu,” katanya.

Sumber

Comments are closed.