Saibumi.com, Lampung – Keluarga korban Talangsari didampingi Amnesty Internasional dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) melaporkan para pihak yang melakukan Deklarasi Damai atas kasus Talangsari ke Ombudsman Republik Indonesia, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 4 Maret 2019.
Hadir dari keluarga dan korban Talangsari, Edi Arsadad, dan beberapa perwakilan keluarga korban lainnya, Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, dan Wakil Koordinator KontraS Feri Kusuma.
Mereka diterima Ketua Ombudsman RI, Ninik Rahayu, didampingi Kepala Substansi 2 Pertahanan Keamanan dan Penegakan Hukum, Nyoto, serta Anggota Bidang Pendidikan dan Agama, Ahmad Suadi.
Menurut Edi Arsadad, keluarga korban Talangsari melaporkan Deklarasi Damai yang dilakukan di Kantor Pemkab Lampung Timur, karena deklarasi tersebut digelar para pihak yang melampaui kewenangannya, sehingga terindikasi adanya dugaan mal administrasi.
Selain itu, deklarasi dilakukan tanpa melibatkan dan mengonfirmasi korban Talangsari, serta deklarasi itu terkesan dilakukan secara diam-diam dan sepihak.
“Kami melihat ada dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam Deklarasi Damai Talangsari tersebut. Selain itu, kami para keluarga korban tidak dilibatkan atau dikonfirmasi dalam deklarasi tersebut,” kata Edi, dalam siaran pers yang diterima Saibumi.com.
Sementara Ninik Rahayu dari Ombudsman mengatakan, Ombudsman akan menindaklanjuti terkait ada atau tidaknya mal administrasi.
“Terkait ada atau tidaknya mal administrasi, Ombudsman akan menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan nama-nama yang terkait,” jelasnya.
Selain melapor ke Ombudsman Republik Indonesia, para keluarga korban juga akan mendatangi Komnas HAM, Komisi III DPR RI, dan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK). (SB-03)
Comments are closed.