Asyik Pesta Sabu, Dua Residivis Ini Ditangkap Polres Lamtim

SUKADANA (Lampost.co) — Sat Narkoba Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (26/2/2019). Kali ini dua warga Desa Sidorejo dan Desa Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik, berinisial DI dan YH di ringkus petugas saat sedang pesta narkoba di sebuah rumah di Desa Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik.

Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Abadi, Rabu (27/2/2019) menjelaskan kedua tersangka yang ditangkap petugas merupakan residivis pengguna dan peredaran sabu.

Dijelaskan oleh Abadi, saat disergap dan dilakukan penangkapan sekitar pukul 16.30, kedua tersangka sedang berpesta narkoba di dalam rumah. Tak menyadari kedatangan petugas keduanya akhirnya dapat disergap dan diringkus sore itu juga.

Selain kedua tersangka, tambah Abadi, juga di amankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip bekas pakai, dua buah korek api gas serta seperangkat alat hisab jenis bong yang terbuat dari botol plastik.

Sumber

Comments are closed.