13.516 Lembar Surat Suara di Lampung Timur Rusak

SUKADANA (Lampost.co) – Sejumlah 13.516 lembar surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kabupaten Lampung Timur dalam kondisi rusak. Ke-13.516 lembar surat suara tersebut diketahui mengalami kerusakan saat dilakukan pelipatan yang sudah dilaksanakan sejak beberapa hari lalu.

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur Mashur, Rabu (27/2/2019) menjelaskan, surat suara yang rusak karena ada lembaran yang dalam keadaan terpotong atau terbagi dua, hasil cetakan tidak jelas, kemudian juga terdapat noda hitam, noda tinta, atau semacam garis tebal menguning.”Karena beberapa hal itu maka surat suara tersebut rusak,” katanya.

“Surat suara yang mengalami kerusakan kemungkinan masih akan bertambah. Sebab proses pelipatan dan pemeriksaan susrat suara juga belum selsai seluruhnya,” ujarnya.

Karena itu, kata dia, untuk pengajuan usul penggantian surat suara rusak ke KPU Pusat, akan dilakukan setelah pelipatan seluruh surat suara selesai. Sebab, hingga Rabu (27/2/2019), pelipatan surat suara yang telah selesai baru untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan Pemilu Presiden. Sementara surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten Lamtim sampai saat ini belum dilakukan pelipatan.

Sumber

Comments are closed.