SUKADANA (Lampost.co)–Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), siap memenuhi hak-hak dasar warga korban tragedi Talangsari, kata Wakil Bupati Lamtim, Zaiful Bokhari, Rabu (20/2/2019), ketika menerima kunjungan kerja Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, dari Kementerian Koordinator Politik dan Hukum.
“Terkait kasus Talangsari itu Pemkab Lampung Timur dan forkopimda akan bertanggung jawab untuk memenuhi hak dasar warga, misalnya saja pendidikan, kesehatan, pertanian, dan akan selalu memberikan perhatian secara adil,” kata Zaiful.
Kemudian Ketua Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran HAM, Kemenko Polhukam Brigjen TNI Rudy Syamsir menjelaskan, kunjungan kerja Tim dalam rangka tugas penanganan dugaan pelanggaran HAM berat.
“Komnas HAM dan LSM meminta dilaksanakan penyelesaian secara proses hukum. Kemudian kami mencari data untuk menyelesaikan masalah Talangsari ini. Karena ada wacana penyelesaian secara bantuan sosial, seperti pendidikan dan kesehatan maka kita maksimalkan upaya ini, dan tentunya kami harus koordinasi dengan pemerintah daerah,” kata Rudy.
Ketua DPRD Lamtim, Ali Johan Arief, yang juga hadir pada acara itu mengatakan, kasus Talangsari tersebut jika dilihat dari sudut politik sudah tidak ada lagi permasalahan.
DPRD Lamtim sendiri, kata dia, telah bermusyawarah dengan keluarga korban dan pelaku. Hasil musyawarah yang menyatakan sepakat permasalahan selesai tersebut tertuang dalam surat DPRD Lamtim tahun 2000, tentang Kasus Talangsari.
Sementara tokoh masyarakat Dusun Talangsari, Supriyadi mengatakan tidak tahu pasti jumlah korban kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut.
Karena itu, kata dia, jika ada orang yang mengaku dari Talangsari dan tahu persis peristiwa tahun 1989 tersebut berarti bohong. “Saya menyatakan bahwa penduduk asli Talangsari tidak ada yang terlibat dalam kasus tersebut. Sedangkan kami bersama-sama mengungsi ke desa tetangga selama 40 hari. Jadi intinya kami masyarakat Talangsari menyatakan bahwa kasus ini telah dinyatakan selesai,” kata Supriyadi.
Comments are closed.