Tunggu Restu KSDAE, Balai TNWK Siap Bantu Persoalan Gajah di Suoh

SUKADANA (Lampost.co)–Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) siap membantu mengatasi gajah liar yang beberapa hari terakhir merangsek perkampungan warga di daerah Suoh, Lampung Barat.

Namun bantuan akan diturunkan setelah ada perintah dari Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas permintaan Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Hal itu diungkapkan Kepala Balai TNWK, Subakir, kepada Lampost.co, melalui telepon seluler, Senin (18/2/2019) malam.

Subakir mengatakan sesuai dengan UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE) serta PP No.7 tahun 1999, kemudian Permen LHK No.92 tahun 2018 tentang perubahan atas Permen LHK No.20 disebutkan bahwa satwa liar yang dilindungi adalah milik negara.

Karena milik negara katanya, maka keberadaan, eksistensi atau kelangsungan hidup satwa dilindungi dimaksud merupakan tanggung jawab bersama.
Contohnya untuk kasus gajah liar yang merangsek perkampungan warga di daerah Suoh, Lampung Barat saat ini. Karena terjadi di luar kawasan Taman Nasional, maka hal itu menjadi tanggngjawab bersama antara BKSDA, Balai TNBBS, Pemkab Lambar, serta masyarakat setempat.

Kemudian untuk Balai TNWK sendiri, kata dia, memang merasa prihatin dengan kejadian tersebut. Hanya saja hal itu bukan kewenangan Balai TNWK melinkan kewenangan Balai TNBBS.

Namun Balai TNWK sendiri siap membantu mengatasi hal itu, dengan catatan sudah ada perintah dari Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas permintaan Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). “Sampai hari ini Senin (18/2/2019) perintah dari Dirjen KSDAE untuk membantu mengatasi persoalan di Suoh itu belum ada,” katanya.

Sumber

Comments are closed.