Saibumi.com, Lampung Timur – Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Timur telah membenarkan adanya kasus pencabulan oknum kepala sekolah terhadap tiga siswinya di Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Lampung Timur Daroji mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan yayasan tempat korban sekolah di sana. Kemenag meminta agar yayasan segera memecat atau membebas tugaskan W sebagai guru maupun kepala sekolah.
“Masalah ini jangan sampai dibiarkan, karena membuat malu pihak sekolah,” kata dia, Senin 18 Februari 2019.
Hingga saat ini, W oknum kepala sekolah yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswi yang masih duduk dibangku kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah tersebut, belum dilakukan penahanan sebab masih dalam penyelidikan.
“Kita liat nanti sesuai dengan peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN), ada pelanggaran-pelanggaran sesuai tingkat ASN yang dia lakukan, jadi kita belum bisa ambil langkah karena masih proses hukum,” jelasnya. (*/SB-8)
Comments are closed.