Ungkap Kasus Narkoba, Polres Lamtim Amakan Empat Pelaku

SUKADANA (Lampost.co)–Sepekan terakhir Jajaran Polres Lamtim ungkap sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan narkoba serta menangkap empat tersangka.
Keempat tersangka yang ditangkap Jajaran Polres Lamtim karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersbeut adalah, OT, AR, AG dan AI yang berasal dari Kecamatan Jabung, Batanghari Nuban, Pasirsakti dan Kecamatan Labuhanratu.

Dari para tersangka saat ditankap, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 gram yang dikemas dalam beberapa paket kecil, alat hisap sabu (bong), timbangan, kartu ATM untuk transaksi pembayaran dan satu unit handphone untuk berkomunikasi saat transaksi.

Kapolres Lamtim, AKBP Taufan Dirgantoro, Jumat (15/2/2018) menjelaskan, keempat tersangka tersebut mengaku barang haram tersebut didapat dari rekannya yang berada di luar wilayah Lamtim. Salah satunya didapat dari daerah Kota Bandar Lampung.

“Oleh para tersangka ini, narkoba tersebut dibagi menjadi beberapa paket kecil kemudian diedarkan kepada konsumennya di Lampung Timur,” kata Taufan.

Atas perbuatan yang telah mereka lakukan selanjutnya para tersangka akan dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Untuk tersangka dengan barang bukti sabu-sabu lebih dari lima gram, bisa diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup,” jelas Taufan.

Sumber

Comments are closed.