Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Sawit Ditangkap

SUKADANA (Lampost.co)–Jajaran Polres Lamtim, Sabtu (9/2/2019) dinihari menangkap DH alias Dobleh (24), warga Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai atas dugaan pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan di Dusun Way Bandar, Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Kamis (31/1/2019) lalu.

Sementara mayat wanita yang sebelumnya ditemukan tanpa identitas itu belakangan terungkap adalah, Nurhayati alias Netty (29) warga Dusun Kayu Tebu, di Wilayah Kecamatan Sukadana.

Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro, kepada Lampost.co, Sabtu (9/2/2019) menjelaskan, ditangkapnya DH bermula dari penemuan mayat wanita tanpa identitas oleh warga di tengah kebun kelapa sawit, Dusun Way Bandar, Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Kamis (31/1/2019) lalu.

Jajaran Polsek Labuhan Maringgai bersama Polres Lamtim menyelidiki dan terungkap bahwa identitas mayat wanita tersebut adalah Nurhayati (29), warga Dusun Kayu Tebu, di wilayah Kecamatan Sukadana. Nurhayati sendiri selama ini diketahui mengontrak di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru. Kemudian pada penyelidikan itu juga, petugas mendapat titik terang bahwa korban diduga dibunuh dan pelaku pembunuhannya diduga adalah DH.

Berdasarkan hasil penyelidikan itulah kemudian petugas gabungan Polsek Labuhan Maringgai dan Polres Lamtim, Sabtu (9/2/2019) dinihari menangkap DH.

Menurut Taufan, pengakuan sementara terduga pelaku DH, pembunuhan dilakukan pada Sabtu (19/1/2019) sekitar pukul 21.00. Saat itu terduga pelaku DH, mendatangi korban Nurhayati di rumah kontrakannya di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru.

DH datang meminta korban untuk berhenti bekerja sebagai pemandu lagu (PL). Namun korban keberatan sehingga terjadilah cekcok mulut diantara keduanya. Saat terjadi cekcok mulut itu terduga pelaku DH naik pitam dan mencekik leher korban dari belakang hingga tewas. Lalu korban diikat dengan sarung bantal kemudian dibawa dan dibuang di tengah kebun kelapa sawit Dusun Way Bandar, Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai.

Dijelaskan juga oleh Taufan, saat ditemukan pada Kamis (31/1/2019), kondisi mayat korban sudah dalam keadaan membusuk. Dari lokasi penemuan mayat tersebut saat itu petugas mengamankan sejumulah barang bukti yaitu, 1 Stell pakaian korban, 1 (satu) pasang sepatu, 4 Batang patok kayu panjang kurang lebih 30 cm, 1 (satu) unit handphone warna merah Merk Vivo, 1 unit sepeda motor warna merah-hitam merk Honda GL Pro.

Sumber

Comments are closed.