Pemkab Lampung Timur Memproses Pemecatan ASN Korupsi

SUKADANA (Lampost.co)– Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mematuhi arahan Kementerian Dalam Negeri agar segera memecat PNS yang terbukti korupsi atau sudah divonis pengadilan.

“Kami sudah terima surat dari Kemendagri basis data ASN yang terlibat korupsi di Lampung Timur, sekarang sedang diproses pemecatannya, saya sudah mintakan BKD untuk berkonsultasi dengan Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara,” ujar Sekda Kabupaten Lampung Timur Syahrudin Putera, di Lampung Timur, Kamis (7/2/2019).

Berita Terkait: Bupati Lamtim akan Serahkan SK Pemecatan 14 PNS Korupsi

Namun, Sekdakab Syahrudin Putera tidak menyebut jumlah ASN Lampung Timur yang terlibat korupsi itu. Menurut Sekda, ASN di Lampung Timur yang terbukti korupsi akan diberhentikan dengan tidak hormat.

“Jika mengacu surat kesepakatan tiga menteri, Kemendagri, Kemenpan RB, dan BKN, pemecatan PNS terlibat korupsi diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Sekkab. “Artinya nanti setelah dipecat mereka tidak menerima hak-haknya lagi, seperti tidak lagi menerima gaji,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim direncanakan akan menyerahkan langsung SK pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 14 PNS di lingkungan Pemkab setempat.

Dalam penyerahan SK PTDH yang sudah ditandatangani Bupati sejak akhir Desember 2018 itu, Chusnunia akan didampingi oleh masing-masing OPD tempat ke-14 PNS itu bekerja.

Sumber

Comments are closed.