Polres Lamtim Amankan Dua Terduga Pencabul Anak Dibawah Umur

SUKADANA (Lampost.co)–Jajaran Polres Lampung Timur mengamankan dua terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada 13 Januari 2019 lalu. Kedunya HD (17) dan RP (17).

Kapolres Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantoro, saat penyampaian press release, di Mapolres setempat, Senin (28/1/2019), mengatakan ada dua korban pencabulan yakni R (12) dan T (15) yang saat ini masih duduk di bangku sekolah.

Menurut Taufan, modus operandi kedua terduga pelaku yaitu dengan menghampiri korban yang sedang berjalan di Jalan Raya Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana. Setelah dihampiri, kemudian ke dua terduga pelaku membawa korban T ke sebuah bangunan kosong di seputaran lokasi Plang Ijo, Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur. Di lokasi itulah peristiwa pencabulan itu terjadi.

Setelah selesai melakukan pencabulan terduga pelaku kemudian mengantarkan kembali korban ke jalan raya Pakuan Aji.

Selanjutnya kedua terduga pelaku menemukan korban R di Jalan Raya Desa Rajabasa Lama, dan kembali membawa korban. Kali ini korban dibawa ke kamar mandi sebuah masjid kemudian terjadi lagi pencabulan di lokasi tersebut.

Disamping mengamankan kedua terduga pelaku, Jajaran Polres Lampung Timur juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju dan celana yang dipakai oleh korban dan jam tangan yang dipakai oleh salah seorang pelaku.

“Atas perbuatan yan mereka lakukan tersebut kedua tersangka dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” kata Taufan.

Sumber

Comments are closed.