SUKADANA (Lampost.co)– Jajaran Polres Lampung Timur mengungkap dugaan kasus bisnis prostitusi anak di bawah umur berstatus pelajar di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantoro, didampingi Kapolsek Raman Utara, Iptu Rahadi, Kamis (10/1/2019), menjelaskan para tersangka yang diamankan polisi karena dugaan kasus prostitusi tersebut, masing-masing berinisial PI (36) dan BA (21), warga Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara, yang diduga sebagai perantara atau mucikari.
Sedangkan para Korban dugaan Kasus Perdagangan dan Eksploitasi Seksual anak dibawah umur tersebut, antara lain Mw (16), Ml (16) dan Bg (15), bukan nama KTP, yang juga merupakan warga Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan data pihak Kepolisian, para tersangka diduga melakukan perdagangan dan mempekerjakan tiga orang perempuan di bawah umur, berstatus pelajar kepada laki-laki hidung belang, untuk dijadikan pekerja seks Komersial (PSK) dengan imbalan sejumlah uang, sejak Desember 2018.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, jajaran Tekab 308 Polsek Raman Utara, akhirnya dapat menangkap kedua tersangka berikut beberapa barang buktinya. Setelah ditangkap keduanya dibawa dan diamankan petugas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Comments are closed.