Pemkab Lamtim Ajukan Surat Penagihan Dana Bagi Hasil ke Pemprov Lampung

SUKADANA (Lampost.co) — Pemkab Lampung Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan mengajukan surat resmi penagihan kekurangan dana bagi hasil pajak dari Pemperintah Provinsi Lampung 2018.

Pasalnya hingga berakhirnya tahun anggaran 2018, target penerimaan Pemkab Lamtim dari dana bagi hasil pajak dari Pemprov Lampung baru terealisasi sebesar 70,12% atau sejumlah Rp101,642 miliar dari target sejumlah Rp144,962 miliar.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Lamtim, Taufik Hidayat, kepada Lampost.co, Selasa (8/1/2019) menjelaskan pada 2018 penerimaan Pemkab Lamtim dari sektor dana bagi hasil pajak dari Pemrov Lampung ditergetkan sejumlah Rp144,962 miliar.

Target penerimaan dana bagi hasil pajak dari Pemrov Lampung sejumlah Rp144,962 miliar itu bersumber dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sejumlah Rp33,672 miliar, pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan (Rp206,550 juta).

Kemudian bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) sejumlah Rp28,853 miliar, paja bahan bakar kendaraan bermotor (PBB KB) sejumlah Rp53,436 miliar dan pajak rokok (Rp28,794 miliar). “Jadi dari beberapa sumber itulah target penerimaan Pemkab Lamtim untuk dana bagi hasil pajak dari Pemrov Lampung sejumlah Rp144,962 miliar pada tahun 2018,” kata Taufik.

Namun lanjut Taufik, realisasi penerimaan Pemkab Lamtim dari dana bagi hasil pajak dari Pemprov Lampung 2018 tersebut belum terealisasi sepenuhnya. Sebab hingga berakhirnya tahun anggaran 2018, dana bagi hasil dari Pemprov Lampung tersebut baru terealisasi sejumlah Rp101,642 miliar atau sebesar 70,12% dari target sejumlah Rp144,962 miliar.

Sumber

Comments are closed.