LAMPUNG1.COM, Jajaran Kepolisian Polsek Waway Karya, menangkap tersangka pencurian pompa air, di Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, didampingi Kapolsek Waway Karya IPTU Henur Muhammad, pada Rabu (9/1), mengatakan bahwa inisial tersangka adalah MS (32) warga Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka diduga terlibat aksi Pencurian Mesin Pompa Air, milik Sugeng (40) warga Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya.
Tindak Pidana tersebut diduga dilakukan tersangka di area perladangan, pada bulan Oktober 2018 lalu, sehingga akibatnya korban mengalami kerugian mencapai 2,5 juta rupiah.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, Petugas Kepolisian berhasil menangkap tersangka, dan langsung membawanya ke Mapolsek Waway Karya, untuk mempertanggung jawabkan dugaan Tidak Pidana yang dilakukannya. (Eko Arif)
Comments are closed.