SUKADANA (Lampost.co)–Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lamtim akan memverifikasi keabsahan dan linieritas sertifikat pendidik milik 11 guru yang telah mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) beberapa hari lalu.
Keabsahan sertifikat pendidik tersebut harus diverifikasi untuk mengetahui apakah sertifikat pendidikan tersebut benar-benar sah atau tidak. Sebab jika tidak sah atau tidak linier, maka peserta tersebut tidak akan mendapatkan tambahan nilai dan hanya murni nilai yang diperolehnya dari tes SKB.
Kepala BKPPD Kabupaten Lamtim, Noer Alsyarief, kepada lampost.co, Kamis (13/12/2018) menjelaskan, pada pelaksanaan tes SKB CPNS Lamtim yang sudah dilaskanakan pada Senin dan Selasa (10-11/12) lalu, tercatat ada 830 orang.
Dari 830 orang itu, 18 orang peserta tidak wajib mengikuti tes SKB karena merupakan eks tenaga honorer K II, dan 5 orang peserta lagi tidak hadir. Sehingga jumlah peserta yang mengikuti tes SKB untuk formasi CPNS Kabupaten Lamtim tersebut tercatat sejumlah 807 orang.
Selanjutnya dari 807 orang peserta itu, 435 orang diantaranya peserta test SKB formasi guru. Kemudian dari 435 orang tersebut, 11 diantaranya merupakan guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Khusus untuk peserta formasi guru yang mengikuti test SKB dan telah memiliki sertifikat pendidik, sesuai dengan Surat Men PAN RB No.B/646/S.SM.01.00/2018, tanggal 30 November 2018, tentang verifikasi sertifikat pendidik bagi formasi jabatan guru dalam seleksi CPNS 2018, diberikan nilai penuh (100) pada hasil SKB. Adapun sertifikat pendidik dimaksud adalah yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, Kemenristek Dikti atau Kemenag.
Namun demikian dalam surat Menpan-RB yang ditujukan kepada Menteri Agama dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah itu, juga disebutkan bahwa, panitia instansi daerah wajib memverifikasi keabsahan dan linieritas sertifikat pendidik sebelum dilakukan integrasi SKD dan SKB.
Jika hasil verifikasi ternyata sertifikat pendidik tersebut sah dan linier, maka BKN akan memberikan nilai tambahan penuh yaitu 100 kepada peserta tersebut. Namun sebaliknya jika hasil verifikasi menyatakan sertifikat pendidik tersebut ternyata tidak sah atau tidak linier, maka peserta tersebut tidak akan mendapatkan tambahan nilai dan hanya mendapat nilai sesuai hasil test SKB yang diperolehnya.
Comments are closed.