Saibumi.com, Bandar Lampung – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur (Lamtim) membantah bahwa Jaksanya yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) berinisial R positif mengkonsumsi narkoba.
Kajari Lamtim Akhmad Syahrir Harahap dalam wawancaranya mengatakan, Ia telah berkoordinasi dengan pihak Polresta Bandar Lampung terkait Jaksanya yang dikabarkan tertangkap karena memakai narkoba.
“Saya terima informasi pertama dari R, kata dia negatif. Lalu saya konfirmasi ke pihak Polres langsung ke Wakapolres, katanya negatif juga,” katanya saat ditemui di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa, 11 Desember 2018.
Ia menambahkan, kedatangnyanya ke Kejati Lampung untuk memenuhi panggilan Asisten Pengawas (Aswas) yang diketahui sedang memeriksa Kasi Datun Lamtim tersebut. Sebelumnya juga Akhmad telah diperiksa terkait kasus itu.
“Kedatangannya kesini memenuhi pangilan dari Aswas. Saya kesini sama Kasi Intel Lamtim pak Basuki dan R,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung telah mengamankan oknum Jaksa yang menjavat sebagai Kasi Datun Kejari Lamtim berinisial R terindikasi sebagai pemakai narkoba.
Penangkapan tersebut berdasarkan keterangan seseorang pemakai sabu berinisial A yang sebelumnya sudah ditangkap lebih dulu. Ketika dilakukan pengembangan, Ia mengaku sabu itu didapat dari R.
Ketika diperiksa di kediamannya, tidak ada sama sekali barang bukti yang ditemukan oleh anggota, hanya saja ada selongsong peluru dari senjata api. Namun ketika dilakukan tes urine, oknum Jaksa tersebut positif mengkonsumsi sabu dan ekstasi.(*/SB-06)
Comments are closed.