SUKADANA (Lampost.co)-–Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Syahrir Harahap, ingatkan segenap komponen masyarakat khususnya jajaran Pemkab Lamtim agar profesional dan sesuai dengan ketentuan dan prosedure dalam menggunakan anggaran.
Sayhrir menyampaikan hal itu Senin (10/12/2018), di hadapan sejumlah insan pers terkait dengan peringatan hari antikorupsi internasional 9 Desember 2018.
Syahrir menjelaskan hari anti-korupsi internasional diperingati secara nasional atau di seluruh Indonesia. Hari anti-korupsi itu diperingati karena korupsi merupakan perbuatan yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, dan bisa menghambat pembangunan.
Karena itu pula Kejari Lamtim berkomitmen, dengan tegas terus melaksanakan pembrantasan korupsi demi mempercepat, memperlancar jalannya proses pembangunan.
Dalam pembrantasna korupsi tersebut kata Syahrir, pihak Kejari Lamtim akan terus melakukan upaya-upaya preventif maupun refresif terhadap seluruh bentuk tindak pidana korupsi yang terjadi.
Karena itu pula Syahrir mengingatkan, seluruh kompone masyarakat, baik dari unsus Pemda maupun dari badan usaha milik daerah (BUMD), agar berhati-hati, kemudian lebih pruden sesuai dengan prosedur dan aturan khususnya dalam penggunaan anggaran keuangan daerah. “Ini Kami ingatkan karena kami tidak akan segan-segan menindak sebaga bentuk tindak pidana korupsi yang terjadi,” katanya.
Comments are closed.