Warga 6 Desa Minta Pemprov Tinjau Ulang Izin PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara

Saibumi.com, Daerah – Warga enam desa di Kecamatan Labuhanmaringgai Kabupaten Lampung Timur meminta Pemerintah Provinsi Lampung meninjau ulang perizinan tambang pasir laut milik PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara.
Hal tersebut karena, isu kapal tongkang besar yang hendak melakukan eksploitasi pasir laut pada Rabu 28 November 2018 lalu, membuat geger masyarakat enam desa yakni Margasari, Sukorahayu, Sriminosari, Muara Gading Mas, Srigading dan Karang Anyar.

Karena, mayoritas masyarakat enam desa tersebut menolak adanya aktivitas eksploitasi pasir laut di perairan Pulau Sekopong yang hanya berjarak sekitar 0,5 mil dengan Taman Nasional Waykambas (TNWK).

Bahkan, pada pertengahan bulan Juli 2016 terjadi penyanderaan kapal tongkang milik perusahaan tersebut.

Akibatnya, salah satu rumah warga yang diduga ada kaitan dengan perusahaan tersebut diamuk massa.

Penolakan yang dilakukan enam desa ini tertuang dalam berita acara pertemuan masyarakat nelayan kabupaten Lampung Timur dengan Forkompinda Kabupaten Lampung Timur dan Provinsi Lampung pada Kamis, 29 November 2018 lalu.

Kades Margasari Wahyu Jaya yang sebagai wakil tokoh masyarakat dalam pertemuan tersebut mengatakan, hasil dari kesepakatan pertemuan itu menghasilkan tiga poin yakni enolak eksploitasi pasir laut di Lampung Timur karena menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada hilangnya biota laut serta menimbulkan keresahan masyarakat.

Lalu, dalam Peraturan Daerah Propinsi Lampung Nomor I Tahun 2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung tahun 2018-2023, tidak mengakomodir kegiatan penambangan pasir laut di perairan Lampung.

Terakhir, masyarakat sepakat meminta pemerintah Provinsi untuk meninjau ulang perizinan (IUP) PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara sesuai dengan kewenangannya.

“Selama hasil pertemuan yang disepakati itu dilaksanakan saya rasa masyarakat akan tenang,” kata dia kepada Saibumi.com di balai Margasari, Selasa 4 Desember 2018.

Ditemui terpisah, Buhari selaku tokoh masyarakat Desa Sukorahayu mengatakan, para tokoh udah berusaha meredam agar tidak terjadi gejolak yang tidak diinginkan seperti halnya yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

“Kami berharap pemprov Lampung meninjau ulang perizinan perusahaan tersebut. Sebab, penolakan eksploitasi tambang pasir laut merupakan harga mati. Jadi jangan merusak,” ungkapnya. (*/SB -08)

Sumber

Comments are closed.