SUKADANA (lampost.co) — Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Kejari Lampung Timur menahan empat tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Islamic Center Sukadana, Lampung Timur, Senin (3/12/2018).
Keempat tersangka yakni MR, ASN PU Kabupaten Lampung Timur sekaligus PPK Proyek. Selanjutnya BP dan SH rekanan pekerja proyek serta DE kuasa Direktur PT Parosai.
Ardiansyah Kepala Seksi Informasi dan telekomunikasi dan produk intelijen sekaligus Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Lampung mengatakan, kempat orang tersebut melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung islamic center di Lampung Timur.
Ardiansyah menuturkan persoalan yang menjerat keempatnya lantaran tidak menyelesaikan proyek tidak tepat waktu meski uang proyek telah dicairkan secara keseluruhan.
Nilai proyek pengerjaan gedung islamic center tersebut lanjut Ardiansyah sebesar Rp5,5 Miliar. Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Lampung, negara dirugikan Rp1,2 Miliar lebih.
“Ada beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan meskipun dana telah dicairkan 100%. Selain itu mutu tidak sesuai dengan rencana awal yang telah disepakati sebelumnya,” kata dia.
Meski demikian kata Ardiansyah keempat orang tersangka telah memulangkan kerugian negara secara bertahap pada saat penyidikan dan secara keseluruhan uang kerugian telah dipulangkan.
“Jadi keempat orang tersangka ini sudah menghaluskan negara secara bertahap untuk saat ini secara keseluruhan sudah dibayarkan,” katanya.
Pasal yang dikenakan terhadap empat tersangka yakni pasal tindak pidana korupsi yakni pasal 2 dan tiga UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun atau paling rendah 4 tahun pidana penjara serta denda Rp200 Juta dan paling banyak Rp1 Miliar.
Keempat tersangka secara bergantian keluar dari gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung dan langsung naik mobil pribadi untuk dilakukan pengamanan.
Mereka ditahan lantaran ditakutkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. Selain itu Kejati juga beralasan guna mempercepat proses persidangan.
Comments are closed.