SUKADANA (Lampost.co)–Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Pjs Kasubbag Humas Iptu Mutajir, kepada lampost.co, Rabu (21/11/2018) menegaskan, sampai sejauh ini di seluruh wilayah Kabupaten Lamtim tidak ditemukan adanya warga baik perorangan ataupun kelompok pembuat senjata api rakitan.
Sebab jika sampai ditemukan ada warga baik perorangan atau kelompok melakukan pembuatan senjata api rakitan, jajaran Polres Lamtim pasti tidak akan pernah memberikan toleransi dan pasti akan memberikan tindakan dan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sejak 15 hingga 28 November 2018, jajaran Polres Lamtim melaksanakan Operasi Waspada Krakatau 2018 dengan sasaran ancaman teror bom, penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak.
Tujuan operasi tersebut salah satunya adalah membangun kesdaran masyarakat dalam rangka menciptakan penegakkan hukum secara konsisten dalam penanggulangan segala bentuk kejahatan, terutama untuk memberikan informasi tentang adanya teror bom, penyalahgunaan senpi dan bahan peledak yang meresahkan masyarakat.
Karena itu dalam operasi tersebut, lanjut Mutajir, Polres Lamtim juga mensosialisasikan tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api secara ilegal serta sanksinya.
Kemudian juga mengimbau warga yang merasa memegang atau memiliki senjata api secara ilegal dapat segera menyerahkannya ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lamtim. Karena memiliki atau menggunakan senjata api merupakan perbuatan melanggar hukum.
Imbauan itu rupanya mendapat tanggapan positif warga, dimana sejak berlangsungnya Operasi Waspada Krakatau 2018 tersebut tak kuran dari 10 Polsek di Lamtim sudah menerima penyerahan senjata api rakitan yang diserahkan warga melalui Kepala Desa atau Poldes.
“Sejak berlangsungnya Operasi Waspada 2018 ini tak kurang dari 10 Polsek yang sudah menerima penyerahan senjata api rakitan ilegal itu. Dan Polres Lamtim memberikan apresiasi atas kesadaran warga menyerahkan senjata api ilegal itu demi terciptanya suasana aman dan kondusif,” kata Mutajir.
Comments are closed.