SUKADANA (Lampost.co) — Dwita Ria Gunadi, anggota Komisi X DPR RI, Fraksi Partai Gerindra, dalam rangka masa reses menginisiasi penyuluhan antinarkoba bertempat di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan yang diadakan pada Senin, 19 November 2018 tersebut, di ikuti 200 orang peserta yang terdiri atas pamong desa, tokoh masyarakat, tokoh Adat Melinting, para ibu-ibu serta pemuda-pemudi se-Kecamatan Melinting.
Kegiatan penyuluhan antinarkoba tersebut, terselenggara berkat bantuan dan kerja sama dari pihak Kepolisian Polda Lampung, tokoh adat setempat serta pemerintah desa, yang memiliki visi yang sama dengan Dwita Ria Gunadi, yaitu “Indonesia Bersih Narkoba”.
Anggota DPR Dapil Lampung II tersebut menyatakan, bahwa selain pemberantasan oleh pihak berwenang, pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah tanggung jawab semua pihak. “Kita semua harus menyatakan perang terhadap narkoba, karena narkoba adalah musuh besar, dengan narkoba genarasi kita menjadi tidak punya masa depan” ujar Dwita Ria.
Kegiatan penyuluhan tersebut mendapat respon positif dari para undangan yang hadir. Para kepada desa di Kecamatan Melintingpun, meminta agar kegiatan tidak hanya dilakukan di desa tebing tapi harus bergilir disetiap desa. Selain itu mereka menyusulkan agar, adanya rumah singgah disetiap kecamatan, agar tidak ada lagi orang tua yang kebingungan mencari informasi jika anaknya menyalahgunakan narkoba.
Hadir sebagai Pembicara AKBP Abdul Haris (Binmas Polda Lampung, IPTU Martoyo (Kapolsek Melinting), dan dr. Wenny (Puskes Melinting). Ketiganya membahas Narkoba dari sisi hukum, sosial dan kesehatan. Sehingga kegiatan penyuluhan yang diinisiatori oleh Dwita Ria Gunadi, menjadi komprehensif.
Comments are closed.