Pemkab Lamtim Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat Soal Passing Grade Tes CPNS

SUKADANA (Lampost.co) — Menyikapi minimnya jumlah peserta yang lulus test CAT SKD pada seleksi penerimaan CPNS 2018 Pemkab Lampung Timur masih menunggu kebijakan Panselnas dalam hal ini Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB), untuk menentukan opsi mana yang akan dipilih, yaitu penurunan nilai pasing grade tanpa mengurangi hak peserta yang sudah lulus atau perangkingan nilai dengan melihat nilai tertinggi pada setiap formasi.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lamtim, Noer Alsyarief, Kamis (15/11/2018) menjelaskan, meski pelaksanaan test CAT SKD pada seleksi penerimaan CPNS 2018 dijadwalkan baru akan berakhir pada Sabtu (17/11/2018), namun peserta yang berhasil lulus test tersebut secara nasional diperkirakan jumlahnya dibawah 10%.

Hal itu termasuk jumlah peserta yang lulus test CAT SKD untuk formasi CPNS Kabupaten Lamtim. Pasalnya dari total 6046 peserta yang mengikuti test tersebut sejak 9 hingga 13 November 2018, tercatat hanya sejumlah 167 orang atau sebesar 2,7% saja peserta yang lulus.

Minimnya jumlah peserta yang berhasil lulus tersebut, karena sebagian besar peserta gagal memenuhi nilai pasing grade yang telah ditentukan khususnya pada kelompok soal test karakteristik pribadi (TKP) sejumlah 143 yang dinilai terlalu berat.

Karena minimnya jumlah peserta yang lulus test CAT SKD tersebut lanjut dia, maka formasi kebutuhan CPNS secara nasional termasuk untuk Kabupaten Lamtim dipastikan tidak akan terpenuhi. Dimana khusus untuk Kabupaten Lamtim saja dengan formasi kebutuah CPNS sejumlah 449 sementara yang berhasil lulus test CAT SKD hanya 167 orang. “Secara nasional dipastikan formasi kebutuah CPNS 2018 ini tidak akan terpenuhi. Untuk Kabupaten Lamtim saja sudah jelas jugatak akan terpenuhi, dimana dari formasi yang dibutuhkan sejumlah 449 ternyata hanya 167 peserta yang berhasil lulus test CAT SKD,” katanya.

Karena minimnya jumlah peserta yang lulus test CAT SKD secara nasional, maka persoalan itu kemudian kata Alsyarief, sudah menjadi perhatian khusus dan telah dibahas secara mendalam oleh pemerintah dalam hal ini Panselnas.

Hasil pembahasan yang dilakukan oleh Panselnas menyikapi persoalan itu sementara terdapat dua opsi yang muncul yaitu, penurunan nilai pasing grade tanpa mengurangi hak peserta yang sudah lulus atau perangkingan nilai dengan melihat nilai tertinggi pada setiap formasi. Salah satu opsi itu nantinya akan dipilih, sebab jika tidak demikian formasi CPNS pada seleksi 2018 di seluruh Indonesia tidak terpenuhi samasekali. “Jadi karena persoalan itu sudah menjadi persoalan nasional, maka pemerintah melalui Panslenas sudah melakukan pembahasan mendalam dan hasilnya ada dua opsi yaitu penurunan nilai pasing grade tanpa mengurangi hak peserta yang sudah lulus atau perangkingan nilai dengan melihat nilai tertinggi pada setiap formasi. Opsi mana yang akan dipilih nanti akan disampaikan oleh Men PAN RB,” kata Alsyarief.

Kemudian mengenai kapan hal itu akan ditentukan dan disampaikan oleh Men PAN RB, Alsyarief menambahkan, belum dapat dipastikan kapan waktunya namun diperkirakan setelah seluruh proses yang terkait dengan pelaksanaan test CAT SKD tersebut selesai terlebih dahulu. “Mengenai kapan waktunya belum dapat dipastikan, tetapi kami perkirakan opsi mana yang akan dipilih akan disampaikan oleh Men PAN RB setelah seluruh proses yang terkait dengan test CAT SKD itu selesai seluruhnya,” kata Alsyarief.

Sumber

Comments are closed.