SUKADANA (Lampost.co)–Tim Verifikasi dan validasi pembubaran koperasi diminta bekerja secara cermat, teliti dan maksimal. Hal itu dilakukan agar data koperasi yang dibubarkan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Koperasi UKM Dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur bentuk Tim Verifikasi dan Validasi Pembubaran Koperasi.
Tim tersebut dibentuk untuk meneliti dan memeriksa kembali berapa sebenarnya jumlah koperasi yang memang benar-benar layak dibubarkan, menyusul terbitnya SK Menteri Koperasi dan UKM No.65/KEP/M.KUKM.2/VII/2017, tentang Pembubaran Koperasi. Kemudian dalam SK itu disebutkan bahwa jumlah total koperasi yang dibubarkan di Lamtim adalah 203 karena 18 unit koperasi dinyatakan dobel berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh tim sebelumnya.
Namun menyusul SK Menkop tersebut, kemudian terbit sinkronisasi data pembubaran koperasi Provinsi Lampung per tanggal 8 Oktober 2018. Dimana dalam sinkronisasi data tersebut masih terdapat kerancuan data, sebab meski disebutkan bahwa usulan daerah koperasi yang dibubarkan adalah 200 unit, namun jumlah data koperasi yang dobel dinilai tidak sesuai dimana 7 koperasi dinyatakan dobel dan 4 koperasi lagi merupakan tambahan dari data yang dobel tersebut.
Karena persoalan tersebut kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Kabupaten Lampung Timur, Budiyul Hartono, kepada lampost.co, Senin (12/11/2018), pihaknya kembali membentuk Tim Verifikasi dan Validasi Pembubaran Koperasi.
Tim tersebut dibentuk dan ditugaskan untuk meneliti dan memeriksa kembali secara detail , berapa sebenarnya jumlah koperasi yang memang benar-benar layak dibubarkan. “Tim tersebut sudah kami bentuk beberapa waktu lalu dan saat ini sedang bersiap-siap untuk turun ke lapangan, ke kecamatan hingga desa, guna melakukan verifikasi dan validasi ulang jumlah koperasi yang dibubarkan,” kata Budiyul.
Comments are closed.