Penambangan Batu di Desa Gunungtiga Dipersoalkan

SUKADANA (Lampost.co)–Tiga perwakilan masyarakat Desa Gunungtiga, KecamatanBatanghari Nuban, Senin (12/11/2018), menyambangi gedung DPRD Kabupaten Lamtim untuk menyatakan pernyataan sikap masyarakat desa tersebut.

Dalam pernyataan sikap itu ditegaskan agar lokasi Tigagunungbatu (Gunungtiga) yang diklaim telah dibeli oleh Kepala Desa Margamulya, Kecamatan Bumiagung, Kemari, tidak diganggu atau digali untuk diambil batunya. Sebab lokasi Tigagunungbatu tersebut merupakan milik masyarakat adat Desa Gunungtiga, dan juga merupakan cikal bakal nama Desa Gunungtiga itu sendiri.

Tiga perwakilan masyarakat Desa Gunungtiga yang menyambangi gedung wakil rakyat tersbeut adalah, Syahrul, Syahid Effendi, dan Denny yang diterima oleh anggota Komisi I DPRD Lamtim, Abdul wahid di ruangan komisi.
Ketiganya menjelaskan secara gamblang mengenai Tigagunungbatu milik masyarakat adat Desa Gunungtiga tersebut.

Sebelumnya masyarakat tidak pernah mempersoalkan. Namun seiring dengan berjalannya waktu, kemudian tiga gunung batu tersebut diklaim telah dibeli oleh Kepala Desa Margamulya, Kecamatan Bumi Agung, Kemari dan selanjutnya akan digali batunya untuk bahan baku pabrik batu yang kini pembangunannya sedang dalam proses penyelesaian tersebut, maka masyarakat Desa Gunung Tiga bereaksi keras.

Mereka bereaksi, sebab Tigagunungbatu tersebut sejak zaman dahulu hingga saat ini adalah milik masyarakat adat Desa Gunungtiga, Kecamatan Batanghari Nuban. “Karena itu saat tiga gunung batu itu diklaim telah dibeli oleh Kemari dan akan digali batunya untuk bahan baku pabrik batu, masyarakat Desa Gung Tiga bereaksi keras,” kata Syahrul.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPRD Lamtim, Abdul Wahid, mengatakan DPRD Lamtim akan menampung pernyataan sikap masyarakat Desa Gunung Tiga tersebut.

Sumber

Comments are closed.