SUKADANA (Lampost.co)–Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur membentuk Tim Verifikasi dan Validasi Pembubaran Koperasi.
Tim tersebut dibentuk untuk meneliti dan memeriksa kembali berapa sebenarnya jumlah koperasi yang memang benar-benar layak dibubarkan, menyusul terbitnya SK Menteri Koperasi dan UKM No.65/KEP/M.KUKM.2/VII/2017, tentang Pembubaran Koperasi.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Kabupaten Lampung Timur, Budiyul Hartono, kepada lampost.co, Selasa (30/10/2018) menjelaskan, pada 2016 Menkop dan UKM menerbitkan SK No.114/KEP/M.UKM.2?XII/2016 tentang pembubaran koperasi.
Dalam SK itu disebutkan bahwa jumlah Koperasi di Kabupaten Lamtim yang dibubarkan adalah 220 unit. Ke 220 unit koperasi itu dibubarkan karena berbagai alasan diantaranya, sudah tidak memiliki pengurus, pengawas atau tidak pernah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) dua tahun bertutur-turut. Kemudian, sudah tidak layak lagi meneruskan kegiatan usahanya atau pailit, sudah tidak ada lagi secara fisik, dan lain-lain.
Atas pembubaran ke 220 unit koperasi tersebut, lanjut Budiyul, Kementerian Koperasi dan UKM kemudian memberikan kesempatan kepada Kabupaten Lamtim untuk menanggapi.
Pemkab Lamtim melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja dengan menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan validasi.
Hasilnya, setelah diverifikasi dan divalidasi ternyata terdapat 21 unit koperasi yang dobel sehingga jumlah koperasi yang dibubarkan menjadi 221 unit. Hasil verifikasi dan validasi dengan data terdapat 21 unit koperasi yang dobel serta usulan sejumlah 200 unit koperasi yang sebenarnya harus dibubarkan itu kemudian disampaikan ke Kemen Kop dan UKM.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang disampaikan tersebut Menkop dan UKM kemudian menerbitkan SK No.65/KEP/M.KUKM.2/VII/2017, tentang Pembubaran Koperasi. Namun dalam SK itu disebutkan bahwa jumlah total koperasi yang dibubarkan di Lamtim adalah 203 karena 18 unit koperasi dinyatakan dobel.
Namun, menyusul SK Menkop tersebut, kemudian terbit sinkronisasi data pembubaran koperasi Provinsi Lampung per 8 Oktober 2018, bahwa masih terdapat kerancuan data, sebab meski disebutkan bahwa usulan daerah koperasi yang dibubarkan adalah 200 unit, namun jumlah data koperasi yang dobel dinilai tidak sesuai dimana 7 koperasi dinyatakan dobel dan 4 koperasi lagi merupakan tambahan dari data yang dobel tersebut.
Karena persoalan tersebut tandas Budiyul, maka pihaknya kembali membentuk Tim Verifikasi dan Validasi Pembubaran Koperasi.
Comments are closed.