500 Bidang Tanah Pelimpahan dari Kabupaten Lamteng Sudah di Sertifikatkan Pemkab Lamtim

SUKADANA (Lampost.co) — Pemkab Lampung Timur melakukan sertifikasi tanah pelimpahan dari Kabupaten Lampung Tengah. Hal itu dilakukan untuk menjamin kejelasan serta keamanan aset milik Pemkab Lamtim.

Dalam kurun waktu 2009 – 2017 tercatat sudah sekitar 500-an bidang tanah pelimpahan dari Kabupaten Lamteng yang sudah disertifikatkan oleh Pemkab Lamtim melalui Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lamtim.

Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Lamtim, Akhmad Sirajuddin, kepada Lampost.co, Selasa (30/10/2018) menjelaskan Lamtim didefenitifkan sebagai kabupaten pada 1999, dimana sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Lamteng.

Seiring dengan pendefenitifan Lamtim sebagai kabupaten, maka ikut pula diserahkan berbagai aset termasuk tanah dan bangunan yang masuk ke wilayah Kabupaten Lamtim oleh Kabupaten induk sebelumnya yaitu Lamteng.

Khusus untuk aset tanah yang diserahkan atau dilimpahkan oleh Kabupaten Lamteng ke Lamtim tercatat mencapai sekitar 700 bidang beserta bangunan diatasnya. Sekitar 700 bidang tanah tersebut terdiri dari lahan bangunan sekolah SD dan SMP, Puskesmas, Puskesdes, Pustu, dan lain-lain

Sumber

Comments are closed.