SUKADANA (Lampost.co)-– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Selasa (23/10/2018) menahan tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar. Tersangka yang ditahan tersebut adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lamtim, Idh.
Tersangka Idh ditahan dengan surat perintah penahan tingkat penyidikan No.Print-2594/N.8.17/Fd.1/10/2018, tanggal 23 Oktober 2018, yang ditandatangai Kajari Lampung Timur, Syahrir Harahap.
Kajari Lampung Timur, Syahrir Harahap, didampingi Kasie Pidus, Median Suwardi, kepada lampost.co, Selasa (23/10/2018) menjelaskan, tersangka Idh ditahan karena diduga terlibat dalam kasus penyimpangan proyek konstruksi peningkatan ruas jalan Desa Rajabasalama Induk, di jalan Way Kambas, Kecamatan Labuhan Ratu, Lamtim.
Proyek yang didanai dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Lamtim 2016 senilai Rp3,1 miliar tersebut, diduga diselewengkan hingga merugikan negara mencapai Rp1,5 miliar.
Tersangka Idh ditahan Kejari Lampung Timur, karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. “Karena itulah yang bersangkutan kami tahan,” kata Syahrir.
Setelah resmi dinyatakan ditahan, oleh sejumlah petugas dari Kejari Lampung Timur tersangka Idh yang sudah pensiun dari Dinas PU sejak setahun lalu itu, dibawa ke Rutan Sukadana, sekitar pukul 15.30. Saat keluar dari ruang Kais Pidus, untuk dibawa ke Rutan Sukadana, tersangka nampak menutupi wajahnya dengan koran untuk menghindari jepretan para wartawan.
Kasi Pidus, Median Suwardi, dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek konstruksi peningkatan ruas jalan Desa Rajabasalama Induk, di jalan Way Kambas, Kecamatan Labuhan Ratu, Lamtim, Kejari Lamtim sebelumnya telah menahan Sutanto, selaku Kuasa Direktur PT Achiles Raja, yang merupakan kontarktor pelaksanan pada kegiatan proyek tersebut. Sutanto sendiri telah ditahan oleh Kejari Lampung Timur sejak 3 Juli 2018.
Comments are closed.