BKPPD Lamtim Bisa Langsung Pecat ASN yang Sudah Divonis Kasus Korupsi

SUKADANA (Lampost.co) — Inspektorat Kabupaten Lampung Timur menyatakan SK pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, dapat segera langsung diproses oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lamtim tanpa harus menunggu rekomendasi dari pihak Inspektorat.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lamtim, Sebersyah Goeswi, kepada lampost.co, Selasa (23/10/2018), menyikapi belum diprosesnya surat keputusan PTDH sejumlah ASN atau PNS di Kabupaten Lamtim yang sudah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Menurutnya, jika keputusan pengadilan atas sejumlah ASN itu memang sudah inkracht, maka BKPPD tinggal meminta salinan putusan pengadilan dimaksud. Kemudian setelah salinan putusan pengadilan tersebut diperoleh BKPPD melapor kepada Bupati Lamtim untuk meminta petunjuk tentang proses penerbitan SK PTDH.

“Jadi kalau memang sudah ada putusan pengadilan yang berkekutan hukum tetap (inkracht) BKPPD tinggal meminta salinan putusan tersebut, dan selanjutnya melapor ke Bupati untuk meminta petunjuk proses penerbitan SK PTDH para ASN atau PNS tersebut,” kata Sebersyah.

Sumber

Comments are closed.