SUKADANA (Lampost.co) — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur segera turunkan tim ke kecamatan dan desa. Hal itu dilakukan guna mendata dan memvalidasi piutang pajak bumi bangunan pedesaaan dan perkotaan (PBB P-2) sejumlah Rp8,3 miliar di wilayah Kabupaten Lamtim yang merupakan warisan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Metro.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Lamtim, Taufik Hidayat, kepada lampost.co, Senin (22/10/2018) menjelaskan, per Januari 2014 seluruh pengelolaan PBB P-2 di Kabupaten Lamtim diserahkan oleh KPP Pratama Metro ke Pemkab Lamtim.
Dalam penyerahan pengelolaan PBB dimaksud turut pula diserahkan warisan piutang PBB P-2 masyarakat yang ada di Kabupaten Lamtim sejumlah Rp8,3 miliar, Piutang PBB yang juga diserahkan oleh KPP Pratama Metro sejumlah Rp8,3 miliar itu terhitung sejak 1994 hingga 2013. “Artinya dalam kurun waktu 1994 hingga 2013 itulah jumlah piutang atau hutang PBB wajib pajak di Lamtim yang belum tertagih yaitu mencapai total Rp8,3 miliar, dan piutang itu juga turut diserahkan per Januari 2014 saat seluruh pengelolaan PPB diserahkan ke Pemkab Lamtim,” kata Taufik.
Sebenarnya lanjut Taufik, piutang PBB P-2 yang belum tertagih di masyarakat di Kabupaten Lmtim itu piutang lama. Namun demikian Pemkab melalui Bapenda Lamtim tetap akan menurunkan tim untuk melakukan pendataan dan validasi.
Pendataan dan validasi di lapangan dengan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa itu akan dilakukan mengingat piutang tersebut piutang lama, sehingga data piutang yang disampikan oleh KPP Pratama Metro itu belum tentu valid. Sebab bisa jadi data piutang yang disampaikan itu terdapat data wajib pajak yang dobel, kemudian sudah membayar tetapi belum terdata, tidak ada lagi obyek mupun wajib pajaknya, dan lain-lain.
Karenanya dari hasil pendataan dan validasi tersebut tim kemudian akan melakukan memilah dan mengklasifikasi piutang mana yang masih dapat ditagih dan mana yang tidak dapat ditagih. Untuk yang masih dapat ditagih akan terus dilakukan penagihan dan yang sudah tidak bisa ditagih akan dihapus.
Hanya saja untuk menentukan piutang yang sudah tidak bisa ditagih dan dihapus kata Taufik, harus dengan ketentuan jika obyek dan wajib pajaknya sudah tidak ada lagi, kemudian wajib pajak sudah benar-benar tidak sanggup lagi membayar karena kondisi ekonomiyang sudah tidak memungkinan.
Ditambahkan juga oleh Taufik, Tim yang turun ke lapangan akan melakukan pendataan dan validasi piutang PBB P-2 tersebut secara bertahap. Hal itu dilakukan sesuai dengan ketersidaan dana yang dianggarkan dalam APBD untuk membiayai seluruh proses pelaksanaan tugas tim itu sendiri.
Comments are closed.