Bapenda Lamtim Tidak Dapat Memprediksi Realisasi Penagihan Piutang

SUKADANA (Lampost.co) — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur, tidak dapat memprediksi realisasi hasil penagihan piutang pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan (PBB P2).

Sebab piutang PBB P-2 tersebut merupakan piutang lama warisan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro sejak 1994 hingga 2013, yang harus didata dan divalidasi serta dipilah terlebih dahulu.

Namun demikian kata Kepala Bidang Dana Perimbangan dan Pelaporan, pada Bapenda Kabupaten Lamtim, Rana Dea, kepada lampost.co, Senin (22/10/2018), pihaknya akan tetap berupaya maskimal untuk melakukan penagihan jika piutang PBB P-2 pada wajib pajak memang masih memungkinan dan dapat ditagih.

Dijelaskan oleh Rana, saat menyerahkan urusan PBB P-2 ke Pemkab Lamtim per Januari 2014 silan, KPP Pratama Metro bukan hanya menyerahkan pengelolaanya saja tetapi juga mneyerahkan warisan piutang mencapai jumlah Rp8,3 miliar. Piutang yang belum tertagih di wajib pajak di Kabupaten Lamtim mencapai Rp8,3 miliar itu dalam kurun waktu 1994 hingga 2013.

Menyikapi hal itu kata dia, Pemkab melalui Bapenda Lamtim akan segera menurunkan tim ke seluruh kecamatan dan desa untuk melakukan pendataan dan validasi warisan piutang PBB P2 tersebut. Hasil pendataan dan validasi yang akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa itulah yang nantinya akan menentukan mana obyek dan wajib pajak yang masih bisa ditagih dan mana yang harus dihapuskan.

Karena itulah kata Rana, pihaknya tidak dapat meprediksi realisasi hasil penagihan piutan PBB P-2 warisan dari KPP Pratama Metro tersebut. Sebab piutan dimaksud merupakan piutan lama, sehingga dalam prosesnya nanti belum dapat dipastikan apakah dapat tertagih atau tidak, meski nantinya sudah dilakukan pemilahan oleh tim piutan mana saja yang masih memungkinkan dapat ditagih dana mana yang harus dihapus.

Namun terlepas dari itu semua tandas Rana, pihaknya akan tetap bekerja maskimal dengan dasar hasil pemilihan yang sudah dilakukan oleh tim nantinya. Artinya dalam prosesnya nanti, bagi wajib pajak yang memang masih memungkinan untuk ditagih oiutanya PBB P-2 nya tetap akan dilakukan penagihan.

Sementara bagi wajib pajak yang memang benar-benar sudah tidak sanggup lagi membayar karena kondisi ekonomi tidak memungkinkan lagi maka akan dihapus piutang PBB P2 nya. “Jadi meski kami tidak dapat memprediksi realisasi hasil penagihan nanti, tapi kami akan tetap bekerja maskimal melakukan penagihan bagi wajib pajak yang memang masih memungkinkan untuk ditagih berdasarkan hasil pemilahan oleh tim nanti,” tandas Rana.

Sumber

Comments are closed.